Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi memperketat aturan ekspor melalui Permendag Nomor 12 Tahun 2026 yang memberi kewenangan penangguhan hingga pencabutan izin ekspor demi menjaga pasokan di dalam negeri di tengah dinamika perdagangan global.
Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Kamis, 07/05/2026) berikut ini.
Add
source on Google

8 hours ago
1

















































