Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) RI, Arif Havas Oegroseno.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Wakil Menteri Luar Negeri, Arif Havas Oegroseno beri tanggapan terkait Isu rangkap jabatan yang melibatkan sejumlah wakil menteri yang jadi sorotan publik.
Dia menegaskan akan mengikuti semua keputusan MK terkait polemik tersebut. "Ini masalah hukum, its legal issue. Kan yang dibahas masalah putusan MK, ya. Masalah hukum, Kalau MK mengatakan tidak boleh rangkap, ya... Gimana lagi kan? Sesuai law and regulation, kan?" kata Havas usai acara diskusi publik Kantor Komunikasi Presiden di Ampera Raya, Jakarta Selatan, Sabtu (19/7/2025).
Terkait kritik yang dilontarkan masyarakat, Havas menegaskan bahwa keputusan MK tetap menjadi rujukan utama dalam penentuan keabsahan posisi wakil menteri yang merangkap jabatan
"Iya ini keputusan MK (menyatakan tidak diterima), kita ikuti keputusan MK saja," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima uji materi menyoal menteri dilarang rangkap jabatan sebagai pengurus partai politik. Uji materi tersebut dimohonkan oleh empat mahasiswa Universitas Indonesia (UI).
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 35/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Permohonan ini tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Para pemohon tidak menunjukkan bukti yang dapat menjelaskan keterkaitan mereka dengan anggapan kerugian hak konstitusional akibat berlakunya norma pasal yang diuji.
BACA JUGA: Media Ungkap Ali Khamenei akan Lakukan Serangan Balasan Mendadak ke Israel
Para pemohon, yakni Stanley Vira Winata, Kaka Effelyn Melati Sukma, Keanu Leandro Pandya Rasyah yang merupakan mahasiswa aktif Fakultas Hukum UI, serta Keanu Leandro Pandya Rasyah mahasiswa aktif Departemen Ilmu Administrasi Fiskal UI.
Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 23 huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang berbunyi "Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD."