Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Quomas menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Quomasmenjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan dan pembagian tambahan kuota haji tahun 2023–2024 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp622 miliar.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan menteri agama (menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023-2024 dijelaskan secara terbuka dan rinci. Yaqut menantang KPK untuk buka-bukaan tentang kerugian negara dari pembagian kuota haji yang didakwakan kepadanya.
"Tidak dijelaskan pula uang negara mana yang berkurang dari proses pelaksanaan pembagian kuota (haji) ini dan seterusnya. Ini harus dibuktikan secara terang benderang," kata Yaqut di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).
Menurut Yaqut, kerugian negara dalam dakwaan hanya disebut sebesar Rp 622,09 miliar tanpa disertai penjelasan mengenai metode penghitungannya. Meski demikian, ia mengatakan tetap menghormati proses hukum dan akan menjalaninya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Yaqut menilai dakwaan terhadap dirinya dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap. Ia mengatakan dakwaan tersebut mencampuradukkan kebijakan menteri dengan kebijakan teknis yang menurutnya merupakan kewenangan direktur jenderal.
Karena itu, Yaqut berpendapat persoalan pembagian kuota haji merupakan bagian dari kebijakan pemerintah. Yaqut juga mengeklaim tidak pernah memerintahkan bawahannya melakukan korupsi, jual beli kuota haji, maupun melonggarkan aturan.
"Tidak ada, saya tidak pernah melakukan itu. Yang saya tekankan malah sebaliknya, tidak boleh ada tindakan koruptif," ujarnya.
Selama menjabat sebagai menag, Yaqut mengatakan dirinya selalu menekankan kepada bawahannya agar pelaksanaan dan persiapan ibadah haji mengutamakan kenyamanan serta keselamatan jiwa jamaah.
Dalam perkara tersebut, Yaqut didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622,09 miliar melalui pengalihan dan pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.
sumber : Antara

3 hours ago
2












































