9 Daftar Pungutan yang Bakal Bikin Hidup Tambah Berat di 2025

3 days ago 9

loading...

Daftar pungutan yang akan semakin membebani masyarakat di 2025. Para pekerja antre akan akan memasuki KRL di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA - Menyongsong tahun 2025, pemerintah mempersiapkan serangkaian kebijakan yang berpotensi membebani masyarakat mulai dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) hingga berbagai iuran wajib lainnya.

Di antara kebijakan utama yang mendapat perhatian adalah rencana kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%, serta implementasi cukai baru pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Pemerintah juga berencana menaikkan tarif iuran untuk BPJS Kesehatan, mengenakan asuransi wajib untuk kendaraan bermotor, dan memperkenalkan dana pensiun wajib yang memotong sebagian penghasilan pekerja.

Berdasarkan proyeksi Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, kebijakan-kebijakan ini diperkirakan akan memperburuk inflasi pada 2025. Kenaikan tarif PPN, ditambah dengan pembatasan subsidi BBM, dapat meningkatkan inflasi menjadi 2,0-2,6%, dibandingkan dengan proyeksi inflasi yang lebih rendah, sekitar 1,3-1,7% jika kebijakan tersebut tidak diberlakukan.

Berikut 9 pungutan baru yang akan membuat hidup tambah berat di 2025:

1. Kenaikan PPN Menjadi 12%

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang berlaku pada 1 Januari 2025. Kenaikan ini mengacu pada amanat Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Meskipun awalnya pemerintah mengklaim bahwa kenaikan PPN hanya akan berlaku pada barang dan jasa premium, para ekonom memperkirakan hampir semua komoditas, kecuali sembako, akan terpengaruh.

Adapun kenaikan PPN ini diperkirakan akan menambah beban pengeluaran rumah tangga, dengan kelompok miskin mengalami peningkatan pengeluaran sekitar Rp101.880 per bulan.

2. Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor

Mulai 2025, setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan untuk mengikuti program asuransi pihak ketiga (Third Party Liability/TPL). Program ini merupakan bagian dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 yang mengatur pengembangan sektor keuangan. Dengan adanya asuransi ini, masyarakat yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas akan mendapatkan perlindungan hukum terkait kerugian yang diderita pihak ketiga.

Baca Juga

Resmi, Harga BBM Pertamina Naik per 1 Januari 2025

3. Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan akan menaikkan tarif iurannya pada 2025 untuk mengatasi defisit yang semakin besar, yang diperkirakan mencapai Rp20 triliun. Berdasarkan Perpres No. 59 Tahun 2024, kenaikan ini akan berlaku mulai 1 Juli 2025, bersama dengan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3. Ini akan berdampak pada kenaikan pengeluaran peserta program JKN, khususnya bagi peserta yang selama ini membayar iuran dengan tarif rendah.

4. Kenaikan Tarif KRL

Setelah beberapa kali tertunda, pemerintah kembali merencanakan kenaikan tarif Kereta Rel Listrik (KRL) yang kemungkinan besar akan berlaku pada 2025. Pemerintah berencana mengganti skema subsidi KRL menjadi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), di mana pengguna dari golongan miskin akan mendapat subsidi tarif, sementara warga mampu dikenakan tarif penuh. Kebijakan ini mendapat kritik karena dinilai bertentangan dengan tujuan subsidi, yakni memastikan transportasi umum tetap terjangkau.

5. Dana Pensiun Wajib Tambahan

Salah satu kebijakan baru yang cukup membebani pekerja adalah penerapan dana pensiun wajib tambahan. Sesuai dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023, pemerintah berencana memotong sebagian dari penghasilan pekerja untuk membayar iuran dana pensiun tambahan ini. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat sistem jaminan pensiun di Indonesia, tetapi tentu saja akan mengurangi take-home pay pekerja yang penghasilannya di atas batas tertentu.

6. Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT)

Setelah sempat dibatalkan pada tahun 2024, kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri diperkirakan akan diberlakukan pada 2025. Perguruan tinggi negeri yang selama ini bergantung pada subsidi pemerintah mulai kesulitan dan dipaksa untuk mencari dana secara mandiri. Akibatnya, UKT di beberapa kampus bisa naik hingga 100%. Kenaikan ini tentu menjadi beban tambahan bagi orang tua yang memiliki anak kuliah di perguruan tinggi negeri.

7. Iuran Tapera

Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang mewajibkan pekerja dengan gaji di atas UMR untuk menyetorkan iuran guna membantu pembiayaan rumah kini menjadi salah satu pungutan baru. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2024, iuran Tapera yang harus dibayar pekerja sebesar 3% dari upah mereka, dengan 0,5% ditanggung pemberi kerja. Contohnya, pekerja dengan gaji Rp5 juta per bulan akan dipotong iuran sebesar Rp150.000 per bulan. Program ini akan berdampak pada banyak pekerja swasta dan mandiri.

Baca Juga: Siap-siap PPN 12%, Beban Rakyat Makin Berat

8. Opsional Pajak Kendaraan Bermotor

Pada 2025, dua pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) akan diterapkan. Pungutan opsional ini bisa mencapai 66% dari nilai pajak yang harus dibayar. Di beberapa daerah, tarif PKB kendaraan pertama akan dipatok maksimal 2%, sementara kendaraan progresif dapat dikenakan tarif hingga 6%. Hal ini tentu akan menambah beban pemilik kendaraan bermotor, terutama bagi mereka yang membeli kendaraan baru.

9. Kenaikan Tarif Air PAM

PAM Jaya, penyedia air minum di Jakarta, berencana menaikkan tarif air mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan jaringan pipa baru, meskipun ada klaim bahwa bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan, tarif akan tetap dijaga agar terjangkau. Namun, dengan kenaikan ini, masyarakat Jakarta harus mempersiapkan diri menghadapi biaya air yang lebih tinggi.

Berbagai kebijakan baru yang akan berlaku pada 2025 ini akan memberikan dampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, dengan sejumlah pungutan yang harus dibayar oleh hampir semua lapisan masyarakat. Sebagai akibatnya, banyak yang harus mempersiapkan anggaran rumah tangga mereka untuk menghadapi kenaikan biaya hidup yang cukup signifikan.

(nng)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |