AFPI Dukung OJK Pulangkan Eks Dirut Investree Adrian Gunadi

2 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara RI, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait berhasil memulangkan mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, Adrian Gunadi. Adrian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pun mendukung dan mengapresiasi atas upaya penanganan hukum terhadap Adrian Gunadi.

Langkah koordinatif lintas lembaga tersebut mencerminkan komitmen kuat pemerintah dalam memastikan kepastian hukum serta menjaga integritas industri layanan pendanaan berbasis teknologi (LPBBTI) atau Pindar di Indonesia.

"AFPI mendukung sepenuhnya langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh OJK dan aparat penegak hukum. Penegakan hukum yang konsisten akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri Pindar. Kami siap bekerja sama apabila dibutuhkan," kata Entjik S.Djafar, Ketua Umum AFPI dalam siaran pers yang diterima CNBC Indonesia, Sabtu (27/9).

Sebagai asosiasi yang menaungi penyelenggara Pindar yang berizin dan diawasi OJK, AFPI secara konsisten mendorong seluruh anggotanya untuk menerapkan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, perlindungan konsumen, serta kepatuhan penuh terhadap seluruh regulasi.

AFPI menegaskan komitmennya untuk terus membangun ekosistem industri yang sehat, berintegritas, dan berkelanjutan, sehingga layanan keuangan digital dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.


(lih/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article KPPU Segera Sidang Kartel Bunga Pinjol, 97 Fintech Terseret

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |