Agrinas Palma Minta Dukungan Prabowo Buat Ambil Duta Palma dan Tor Ganda

4 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) atau APN meminta dukungan penuh dari pemerintah Prabowo Subianto untuk dapat mengambilalih aset-aset negara, termasuk milik Grup Duta Palma dan Tor Ganda. Sebab, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pengelola kebun sawit yang baru dibentuk itu belum memiliki aset, meski sudah mengelola lahan seluas 1,508 juta hektare (ha).

Direktur Utama Agrinas Palma, Agus Sutomo, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih berkantor di satu lantai di HK Tower, bekas PT Indra Karya (Persero) sebelum bertransformasi menjadi APN sekarang. Menurutnya, kantor itu dulu cukup untuk menampung 45 karyawan Indra Karya, tetapi sekarang tidak cukup untuk menampung 400 karyawan APN.

"Sehingga kami mau dukungan untuk bisa mengoptimalkan gedung aset eks Duta Palma yang telah disita. Nah, kebetulan di Rasuna Said saya itu ada gedung, mungkin 9 lantai, 15 lantai kali, bagus, berdekatan dengan PTPN, itu di-police line," ujar Agus saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (23/9/2025).

Ia menuturkan gedung kantor grup kelapa sawit milik Surya Darmadi yang terjerat kasus korupsi itu lebih baik dimanfaatkan oleh APN, agar dapat melaksanakan tugas sehari-hari. Agus mengatakan pihaknya juga siap jika harus menyewa gedung itu.

Pada kesempatan yang sama, Agus juga meminta dukungan penuh dalam penyelesaian persoalan legalitas aset. Ia menyebut meski APN telah mengelola lahan dan memperoleh pemasukan, namun status aset masih belum sah secara hukum.

"Kami sudah mengelola lahan, sudah punya pemasukan, tetapi kami belum punya aset. Nah, aset yang sudah menjadi haknya negara, tapi statusnya belum dilepas adalah eks Tor Ganda 47.000 hektare," ujar Agus.

Agus menjelaskan, untuk mengubah status lahan tersebut dibutuhkan Instruksi Presiden (Inpres) agar menjadi payung hukum bagi Kementerian Kehutanan dalam melepaskan kawasan hutan. Proses ini telah dibahas dalam kelompok kerja yang dipimpin Wakil Menteri BUMN, Tiko, dan surat permohonan sudah berada di Kementerian Sekretariat Negara.

"Dengan ditandatangani Presiden, maka menjadi payung hukum Menteri Kehutanan untuk merubah status lahan eks Tor Ganda yang 47.000 hektare, sekaligus penyelesaian lahan milik almarhum D.L. Sitorus di Padang Lawas," tambahnya.

Seperti diketahui, Tor Ganda merupakan sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang didirikan pada tahun 1979 oleh D.L. Sitorus, yang dikenal sebagai "Raja Sawit" di Sumatera Utara.

Adapun, saat ini APN sudah mengelola 1,508 juta ha, yang disebut Agus melebihi lahan sawit grup swasta Indonesia seperti Sinar Mas dan Wilmar. Namun, ia mengakui hanya 509.644 ha lahan yang produktif.


(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Mengundurkan Diri dari Komisaris PT Pos, Rhenald Kasali Buka Suara

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |