Akhir Karir Security di Bandung yang Ditangkap Polisi karena Tembakau Sintetis

1 hour ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Seorang security di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat berinisial WTP alias Toto (17) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, karena nyambi jualan narkotika jenis tembakau sintetis. Polisi mengamankan barang bukti berupa tembakau sintetis sebera 10,19 gram.

"Tersangka WTP ini masih dibawah umur, bekerja sebagai security. Dia mengedarkan tembakau sintetis dan kami amankan barang bukti sebesar 10,19 gram saat penangkapan," ujar Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra di Mapolres Cimahi, Jumat (28/11/2025).

Terungkapnya kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau, kata dia, sintetis yang dilakukan security itu bermula ketika Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi menerima informasi adanya peredaran barang terlarang di wilayah hukum Polres Cimahi. Polisi, kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.

Hingga akhirnya mengamankan tersangka pertama berinisial Alvin Alfiansyah alias Apin (22) di daerah Sukajadi, Kota Bandung. Berdasarkan keterangannya, ternyata tembakau yang diedarkannya itu berasal dari tersangka Toto, yang kemudian turut diamankan. "Jadi tersangka yang pertama kali diamankan ini adalah AA (Apin). Dia ini mengedarkan tembakau sintetis milik WTP," kata dia.

Hasil pengembangan, ternyata security tersebut mendapatkan arkotika golongan I jenis tembakau sintetis melalui media sosial Instagram dari akun bernama PAMANROKET yang masih dalam proses penyelidikan. Tersangka membelinya seharga Rp600.000.

Setelah itu, kata dia, WTP memperjualbelikan tembakau sintetis secara terselubung menggunakan akun palsu serta berkomunikasi melalui pesan direct message (DM) Instagram. Hal itu dilakukana agar usaha terlarangnya itu tidak terdeteksi aparat penegak hukum (APH).

Ada dua modus yang dipakai Toto dan Apin untuk mengedarkan narkotika tersebut. Yakni dengan dua cara, yaitu sistem cash on delivery (COD) kepada teman-teman dekatnya dan melalui media sosial Instagram dengan mengatur pertemuan atau transaksi secara daring.

"Keuntungan para pelaku dari penjualan tersebut Rp1.000.000 per barang terjual. Para pelaku sudah beroprasi selama 3 bulan dengan wilayah edar Bandung Raya karena dapat diakses secara online," kata Niko.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Toto dan Apin terancam kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan atau denda minimal Rp 1 miliar maksimal Rp10 miliar.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |