Terdakwa mantan Wali Kota Semarang periode 2021-2025 Hevearita Gunaryanti Rahayu alias mbak Ita (kiri) dan mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024 Alwin Basri (kanan) bersiap mengikuti sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (21/4/2025). Sidang perdana tersebut beragenda pembacaan dakwaan untuk dua tersangka yakni Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama suaminya Alwin Basri atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023-2024 dengan total senilai Rp9 miliar.
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Syarifah, mengungkapkan, dia melenyapkan bukti catatan terkait setoran uang kepada mantan wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Mbak Ita, yang berasal dari iuran kebersamaan ASN Bapenda Kota Semarang. Dia menyebut, perintah pemusnahan catatan berasal dari Mbak Ita ketika KPK mulai menyelidiki dugaan korupsi di lingkup Pemkot Semarang.
Saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (7/7/2025), Syarifah mengakui adanya tradisi iuran kebersamaan oleh para ASN di Bapenda Kota Semarang. Dia merupakan bendahara dari iuran kebersamaan tersebut.
Syarifah menerangkan, iuran kebersamaan dihimpun secara sukarela dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diperoleh para ASN setiap tiga bulan. Nominal TPP yang diterima para ASN Bapenda Kota Semarang bergantung pada realisasi target penghimpunan pajak daerah. Teknis penghitungannya tertuang dalam PP Nomor 69 Tahun 2010. Iuran kebersamaan yang terkumpul setiap tiga bulan rata-rata Rp800 hingga Rp900 juta.
Menurut Syarifah, iuran kebersamaan itu digunakan untuk kepentingan internal para pegawai Bapenda Kota Semarang. Misalnya seperti rekreasi bersama, membuat seragam batik, termasuk sumbangan bagi para non-ASN di Bapenda Kota Semarang yang tak memperoleh TPP.
Dia mengatakan, pada Desember 2022, Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari menyampaikan bahwa Mbak Ita meminta setoran sebesar Rp300 juta dari iuran kebersamaan. "Kami para kabid (kepala bidang) dikumpulkan dan Bu Iin (nama panggilan Indriyasari) menyampaikan ada permintaan dari Bu Wali (Kota) sebesar Rp300 (juta). Kita kaget," ucap Syarifah.