Arahan ''Gaspol'' Prabowo Dorong Kementan Bersihkan Pelanggaran Pupuk Bersubsidi

3 hours ago 1

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan, langkah penegakan hukum di sektor pangan berjalan tanpa kompromi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan, langkah penegakan hukum di sektor pangan berjalan tanpa kompromi. Penegasan itu disampaikan usai dirinya melaporkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto terkait pelanggaran harga pupuk bersubsidi.

Amran menyampaikan, Presiden memberikan arahan agar seluruh jajaran di Kementerian Pertanian (Kementan) dan instansi terkait menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang merugikan petani serta mengganggu kedaulatan pangan nasional. Sikap itu mencerminkan komitmen Kepala Negara terhadap reformasi tata kelola pertanian.

“Kami lapor Bapak Presiden, ‘Bapak Presiden, ini ada lagi yang melanggar.’ Jawabannya sederhana, satu kata: gaspol. Terima kasih Bapak Presiden,” ujar Amran dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Ia menjelaskan, arahan Presiden mencakup pembenahan menyeluruh dari sisi produksi, distribusi, hingga pengawasan pupuk. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan petani memperoleh pupuk dengan harga terjangkau, mutu terjamin, dan distribusi yang transparan.

Kementan bersama aparat penegak hukum telah menindak sejumlah pelanggaran dalam penyaluran pupuk dan pangan. Menurut Amran, langkah tegas itu menjadi bukti nyata pelaksanaan reformasi struktural di lapangan.

Ia mengungkapkan, sepanjang satu tahun pemerintahan berjalan, sudah puluhan tersangka kasus pupuk palsu dan penyimpangan distribusi berhasil diproses hukum. Data terakhir menunjukkan, lebih dari dua ribu izin kios pengecer dicabut karena terbukti melanggar ketentuan harga eceran tertinggi (HET).

“Sekarang ini sudah ada bukti, bukan omong-omong. Kasus pupuk palsu sudah ditindak, 2.039 izin pengecer kita cabut. Pangan bermasalah, negara bermasalah. Itu pesan Bapak Presiden,” tegas Amran.

Ia menambahkan, penegakan hukum dilakukan secara terintegrasi bersama Satgas Pangan, Kejaksaan, Kepolisian, dan TNI. Sistem pengawasan berbasis pengaduan masyarakat juga diperkuat agar distribusi pupuk dapat diawasi hingga ke tingkat lapangan.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |