loading...
Media Sosial. Foto/ DAILY
SIDNEY - Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, mengumumkan rancangan undang-undang (RUU) yang akan melarang penggunaan media sosial oleh individu di bawah usia 16 tahun, tanpa kecuali bahkan dengan izin orang tua.
RUU ini akan diajukan tahun ini dan diharapkan mulai berlaku setahun setelah disetujui oleh parlemen. Media sosial seperti Facebook, TikTok, Instagram, X, dan YouTube akan terkena dampak larangan ini.
Albanese menyatakan, langkah tersebut diambil karena media sosial dinilai berbahaya bagi anak-anak dan ia bertekad menghentikannya.
RUU tersebut akan diajukan tahun ini dan akan mulai berlaku setahun setelah disetujui oleh parlemen.
Jika hal ini menjadi kenyataan, Australia akan menjadi negara dengan peraturan paling ketat yang melarang penggunaan media sosial di kalangan anak di bawah umur di dunia.
Larangan ini berlaku menyeluruh meskipun pengguna mendapat izin dari orang tuanya.
Menurut Albanese, langkah tersebut diambil karena "media sosial menyebabkan kerugian pada anak-anak dan dia akan menghentikannya untuk melanjutkannya".
Berdasarkan RUU ini, media sosial seperti Facebook, TikTok, Instagram, X dan YouTube akan terpengaruh.
Perwakilan seluruh media sosial belum merilis pernyataan resmi mengenai pertunjukan asal Australia ini.
Selain Australia, Prancis juga memiliki undang-undang yang melarang penggunaan media sosial oleh anak di bawah umur namun terdapat relaksasi bagi mereka yang memiliki izin orang tua.
(wbs)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya