Badai PHK, Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Melonjak

2 weeks ago 5

Pekerja menyeberang pelican crossing saat jam pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (5/5/2025). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tambahan orang yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Februari 2025 bertambah sebanyak 83.450 orang dibandingkan Februari 2024. Dengan tambahan tersebut, jumlah total pengangguran di Indonesia sebanyak 7,28 juta orang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Nunung Nuryantono mengungkapkan lonjakan signifikan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sepanjang tahun ini. Fenomena ini mencerminkan meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (20/5/2025), Nunung menyampaikan bahwa klaim JKP hingga April 2025 mencapai rata-rata 13.210 per bulan.

“Ini juga mengalami kenaikan yang tajam secara berturut-turut dari bulan Januari, Februari, Maret dan April. Ini memberikan indikasi memang terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang cukup signifikan,” katanya.

Dari sisi klaim, rata-rata klaim JKP per bulan pada 2025 melonjak menjadi 13.210, jauh lebih tinggi dibandingkan rata-rata tahun 2023 (4.478 klaim) dan 2024 (4.816 klaim). Rasio klaim terhadap jumlah peserta juga naik menjadi 25 persen per April 2025, dari sebelumnya 13 persen.

Tren kenaikan ini, menurut Nunung, sekaligus menjadi sinyal untuk memperkuat fungsi perlindungan JKP, khususnya terkait manfaat tunai yang diterima pekerja terdampak.

Keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang merevisi PP Nomor 37 Tahun 2021 turut mendukung perluasan kepesertaan dan peningkatan manfaat klaim JKP. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, peserta program JKP meningkat drastis sebanyak dua juta orang hanya dalam empat bulan setelah regulasi itu diberlakukan.

Jumlah pekerja penerima upah (PPU) yang terdaftar dalam JKP hingga April 2025 mencapai 16,47 juta orang, naik dari 14,44 juta pada 2024.

“Kombinasi antara perluasan akses peserta dan peningkatan manfaat ini juga tentu memberikan suatu pilar di dalam jaring pengamanan sosial bagi saudara-saudara kita yang terdampak pemutusan hubungan kerja,” kata Nunung.

sumber : Antara

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |