loading...
Pemerintah menghapus Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengubah susunan organisasi Kementerian Keuangan atau Kemenkeu melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024. Regulasi tersebut berlaku mulai 5 November 2024 menggantikan Perpres Nomor 57 Tahun 2020.
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan dihapus dengan membentuk direktorat jenderal baru atau dilebur ke dalam Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal.
Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Di struktur baru BKF melebur dalam Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, dikutip Kamis (7/11/2024).
Berdasarkan Pasal 2 Perpres Nomor 158 tahun 2024, Kementerian Keuangan resmi berada langsung di bawah presiden. Sebelumnya, Kemenkeu berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Beleid tersebut juga mengatur susunan organisasi Kementerian Keuangan. Berikut susunan organisasi Kementerian Keuangan terbaru;
1. Sekretariat Jenderal
2. Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya