REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Badan Anggaran DPR angkat suara merespons adanya penolakan pembayaran tunai yang dilakukan seorang nenek yang membeli sepotong roti disebuah toko.
Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, mengatakan sebagai mana diketahui bersama bahwa Rupiah merupakan pembayaran yang sah, kedudukannya diatur di dalam Undang Undang No & tahun 2011 tentang mata uang.
Sesuai undang undang tersebut, kata dia, Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
“Oleh sebab itu, tidak diperkenankan bagi pihak manapun menolak penggunaan mata uang rupiah di dalam negeri,” kata dia dalam keterangannya, Jumat
Dia mengatakan bila ada merchant/ atau penjual menolak pembeli memberikan pembayaran memakai rupiah, maka merchant tersebut bisa dikenai sanksi pidana maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.
“Kita perlu mengedukasi masyarakat, jangan sembarangan menolak pembayaran memakai rupiah, sebab itu bisa berkonsekuensi pidana,” kata dia mengingatkan.
Said berharap Bank Indonesia juga harus ikut mengedukasi masyarakat, bahwa rupiah masih menjadi mata uang nasional dan menjadi alat pembayaran yang sah.
“Jangan hanya karena penggunaan layanan pembayaran digital, lalu pihak merchant tidak memberikan opsi bagi pembayaran memakai rupiah secara tunai,” tutur dia.
Dia menambahkan, pemerintah dan DPR belum merevisi pembayaran dengan uang tunai (rupiah) maka wajib bagi siapapun di Indonesia untuk menerimanya.
Said menjelaskan sebagai perbandingan, di Singapura, negara maju dengan layanan cashless paling baik saja mereka masih memberikan layanan pembayaran tunai hingga 3000 SGD, dan di banyak negara maju juga masih melayani pembayaran tunai.
“Kita tidak melarang, bahkan mendukung pihak merchant menggunakan pembayaran non tunai, akan tetapi jangan menutup pihak pembeli atau rekanan membayar dengan tunai, opsi itu harus tetap diberikan layanannya,” kata dia.
Apalagi di wilayah Indonesia, tidak semua tercover layanan internet, sehingga tidak semua wilayah bisa menggunakan layanan non tunai. Pada saat yang sama sudah menjadi rahasia umum, literasi keuangan masyarakat masih rendah.
“Sekali lagi saya berharap Bank Indonesia menekankan ini kepada para pelaku usaha di Indonesia dan yang melakukan penolakan penggunawn mata uang nasional " Rupiah " ditindak,” ujar dia.

2 hours ago
1














































