Rizqa Diva
Ekonomi Syariah | 2026-07-07 18:54:47
Operasional yang Berbeda Filosofi, Bukan Sekadar Berbeda Nama
Secara kontekstual, sistem operasional bank syariah dibangun di atas fondasi yang sangat berbeda dari bank konvensional. Alih-alih bunga (riba), bank syariah menggunakan skema bagi hasil (mudharabah, musyarakah), jual beli (murabahah, salam, istishna), maupun sewa (ijarah). Prinsip ini seharusnya membawa konsekuensi operasional yang mendalam: bank tidak hanya menjadi pemberi pinjaman berbunga, melainkan mitra usaha yang menanggung risiko bersama nasabah.
Sayangnya, dalam praktik sehari-hari, banyak pihak, termasuk sebagian akademisi dan praktisi, menilai bahwa produk seperti murabahah justru menjadi produk paling dominan karena sifatnya yang mirip kredit konvensional: margin keuntungan sudah ditentukan di awal dan cenderung tetap, sehingga risiko yang ditanggung bank relatif kecil dibandingkan skema bagi hasil murni. Ini bukan aib yang harus ditutupi, melainkan kenyataan yang perlu didiskusikan secara terbuka, karena dominasi murabahah menunjukkan bahwa sistem operasional bank syariah masih condong pada kemudahan mitigasi risiko daripada keberanian mengambil risiko yang setara dengan ruh asli mudharabah dan musyarakah.
Peran Dewan Pengawas Syariah: Kepatuhan Formal atau Substantif?
Salah satu elemen operasional yang membedakan bank syariah adalah keberadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS), yang bertugas memastikan seluruh produk dan transaksi sesuai dengan fatwa dan prinsip syariah. Ini adalah mekanisme yang secara struktur sangat baik dan tidak dimiliki bank konvensional.
Namun demikian, efektivitas DPS di banyak bank masih menjadi bahan diskusi. Beban kerja DPS yang mengawasi ratusan hingga ribuan produk dan akad, ditambah keterbatasan jumlah anggota dan waktu kerja yang biasanya paruh waktu, menimbulkan kekhawatiran bahwa pengawasan berjalan lebih bersifat formalitas administratif daripada telaah substantif atas setiap akad. Jika hal ini dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap “label syariah” bisa tergerus, karena masyarakat pada akhirnya menilai bank syariah bukan dari sertifikasi semata, melainkan dari pengalaman nyata bertransaksi.
Efisiensi Operasional yang Masih Tertinggal
Dari sisi teknis operasional, bank syariah juga masih menghadapi tantangan efisiensi dibandingkan bank konvensional. Sistem teknologi informasi yang mendukung akad-akad syariah yang kompleks, misalnya perhitungan bagi hasil yang dinamis atau pencatatan aset dalam skema ijarah, memerlukan pengembangan sistem yang lebih rumit dibandingkan sistem bunga sederhana. Akibatnya, biaya operasional (cost of fund maupun overhead) bank syariah cenderung lebih tinggi, yang pada gilirannya membuat margin dan harga produk kepada nasabah menjadi kurang kompetitif dibandingkan bank konvensional.
Kondisi ini menciptakan ironi: bank syariah yang seharusnya menawarkan keadilan dan kemitraan justru sering dipandang sebagai pilihan yang "lebih mahal" atau "lebih ribet" secara administrasi, terutama dalam pembiayaan berbasis akad murabahah dengan dokumentasi ganda (perjanjian jual beli dan pembiayaan).
Sumber Daya Manusia: Titik Lemah yang Sering Terlupakan
Aspek operasional lain yang jarang mendapat sorotan adalah kesiapan sumber daya manusia. Tidak sedikit pegawai bank syariah, termasuk di level front office, yang berasal dari latar belakang perbankan konvensional dan hanya mendapat pelatihan singkat mengenai prinsip syariah. Hal ini berisiko menimbulkan miskomunikasi kepada nasabah mengenai akad yang digunakan, bahkan berpotensi memunculkan praktik yang secara substansi menyerupai bunga meski dibungkus istilah syariah, fenomena yang sering dikritik sebagai hiyal atau rekayasa hukum untuk menghalalkan yang seharusnya tidak sesuai prinsip syariah.
Menuju Sistem Operasional yang Lebih Otentik
Bank syariah sejatinya memiliki peluang besar untuk menjadi alternatif sistem keuangan yang lebih berkeadilan, terutama dengan mengedepankan skema bagi hasil yang menempatkan bank dan nasabah sebagai mitra sejajar, bukan sekedar kreditur dan debitur. Untuk mewujudkannya, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bersama:
Pertama , penguatan kapasitas dan independensi Dewan Pengawas Syariah agar pengawasan berjalan secara substantif, bukan sekadar formalitas administratif.
Kedua , dorongan regulasi dan insentif dari otoritas agar bank berani meningkatkan porsi pembiayaan berbasis bagi hasil, tidak terus-menerus melindungi murabahah yang meminimalkan risiko.
Ketiga , investasi serius pada teknologi dan sistem yang dirancang khusus untuk memenuhi kompleksitas akad syariah, sehingga efisiensi operasional dapat ditingkatkan tanpa mengorbankan prinsip informasi.
Keempat , pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia yang berkelanjutan, bukan sekadar formalitas sertifikasi, agar setiap pegawai benar-benar memahami filosofi di balik setiap akad yang ditawarkan.
Sistem operasional bank syariah pada dasarnya menyimpan potensi besar untuk menghadirkan sistem keuangan yang lebih adil dan berpihak pada kemitraan riil, bukan sekadar hubungan utang-piutang berbunga yang menggantikan istilah. Namun potensi itu hanya akan terwujud jika seluruh pemangku kepentingan, mulai dari regulator, manajemen bank, Dewan Pengawas Syariah, hingga nasabah, berani jujur dengan praktik yang berjalan hari ini. Label syariah seharusnya bukan sekedar strategi pemasaran untuk merebut pasar masyarakat muslim, melainkan komitmen operasional yang benar-benar dijalankan dari hulu ke hilir. Tanpa keberanian melakukan evaluasi dan pembenahan tersebut, perbankan syariah berisiko hanya menjadi bank konvensional dalam balutan istilah Arab.
BIODATA PENULIS
NAMA: RIZQA DIVA AUDINA
UNIVERSITAS : KH. MUKHTAR SYAFAAT BLOKAGUNG
FAKULTAS: EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
PRODI: PERBANKAN SYARIAH
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

5 hours ago
7













































