Bappebti Perpanjang Waktu Pendaftaran PFAK Exchange Kripto

3 weeks ago 11

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 10:43 WIB

loading...

Bappebti Perpanjang...

Bappebti memberikan perpanjangan waktu bagi exchanger kripto untuk memenuhi syarat sebagai PFAK. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memberikan perpanjangan waktu bagi exchanger kripto untuk memenuhi syarat sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) sesuai dengan Peraturan Bappebti No. 9 Tahun 2024.

Perpanjangan ini berlaku hingga pekan terakhir November 2024 dan diberikan kepada exchanger yang berstatus Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK), sehingga mereka dapat melengkapi semua kewajiban yang ditentukan dalam regulasi.

Baca Juga

Profil Pendiri sekaligus CEO Indodax, Oscar Darmawan

Dalam aturan tersebut, exchanger yang terdaftar sebagai CPFAK diizinkan untuk mengajukan permohonan PFAK setelah berhasil menjadi anggota Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka Kripto. CPFAK yang belum memperoleh keanggotaan diwajibkan untuk menyelesaikan proses tersebut.

CEO Inododax Oscar Darmawan mengungkapkan langkah tersebut memberikan kesempatan tambahan bagi exchanger kripto, yang masih dalam proses pemenuhan persyaratan PFAK.

"Tambahan waktu hingga akhir November 2024 dinilai dapat membantu industri kripto di Indonesia mempersiapkan diri lebih baik dalam menyesuaikan dengan regulasi pemerintah," ujarnya, dikutip melalui pernyataannya, Sabtu (19/10/2024).

Oscar juga menyatakan bahwa Indodax telah mengambil langkah-langkah proaktif untuk memenuhi semua persyaratan Bappebti. Saat ini, Indodax telah menyelesaikan seluruh dokumen dan prosedur yang diperlukan, termasuk mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dari CFX dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) dari KKI dan ICC.

"Indodax kini tengah menunggu proses validasi dan persetujuan dari Bappebti," ucapnya.

Baca Juga

Nilai Transaksi Aset Kripto di Indonesia Naik 353,94% Tembus Rp344,09 Triliun

Oscar menegaskan komitmen Indodax untuk selalu mematuhi regulasi demi menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna platformnya. Sebagai platform kripto terbesar di Indonesia, kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik terhadap industri aset digital.

(nng)

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

Cetak Rekor Termahal,...

5 menit yang lalu

Bappebti Perpanjang...

30 menit yang lalu

Perluas Kerja Sama,...

1 jam yang lalu

IHSG Sepekan Naik 3,18%,...

1 jam yang lalu

Taspen Catat Pertumbuhan...

1 jam yang lalu

Pertamina Gas Catatkan...

2 jam yang lalu

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |