BCA Syariah Jadi Lembaga Penerima Wakaf Uang, Siap Kembangkan Sistem Pengelolaan

10 hours ago 2

Petugas melayani nasabah di kantor BCA Syariah Jatinegara, Jakarta, Rabu (4/9/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT Bank BCA Syariah resmi ditunjuk sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 600 Tahun 2025. Penetapan tersebut disampaikan dan disahkan pada 8 Juli 2025 di Jakarta.

Penunjukan ini menjadikan BCA Syariah sebagai salah satu bank syariah yang berwenang menerima, mengelola, dan menyalurkan dana wakaf uang secara legal dan terstruktur. Penyerahan izin dilakukan bersamaan dengan penandatanganan Pakta Integritas antara BCA Syariah dan Kementerian Agama RI.

Presiden Direktur BCA Syariah Yuli Melati Suryaningrum, menegaskan bahwa kepercayaan ini merupakan tanggung jawab besar bagi perseroan. “Alhamdulillah, BCA Syariah telah mendapatkan penetapan sebagai LKS PWU. Hal ini adalah sebuah amanah mulia untuk memperluas kemanfaatan perusahaan dalam ekosistem ekonomi syariah, sekaligus memberikan dampak sosial positif bagi masyarakat,” ujar Yuli dalam keterangannya, Kamis (10/7/2025).

Dengan status baru ini, BCA Syariah diwajibkan memperkuat sistem pengelolaan wakaf uang. Fokus utama akan diarahkan pada pengembangan layanan, kemitraan dengan lembaga ZISWAF, serta literasi publik agar potensi wakaf uang lebih produktif dan menyasar sektor strategis.

Wakaf uang sendiri memiliki potensi besar namun masih belum tergarap optimal. Data Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebelumnya menyebut potensi wakaf uang nasional mencapai lebih dari Rp180 triliun per tahun. Namun, realisasi penyalurannya masih jauh dari target.

Penunjukan BCA Syariah sebagai LKS PWU dinilai sebagai langkah penting mendorong akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan wakaf di sektor perbankan syariah. Komitmen pada transparansi dan prinsip syariah menjadi syarat utama yang harus dijaga.

“BCA Syariah selalu berupaya untuk berlaku profesional dan transparan sesuai prinsip syariah, termasuk dalam menjalankan amanah ini. Semoga amanah ini akan melengkapi peran BCA Syariah dalam memenuhi kebutuhan nasabah yang makin beragam,” tambah Yuli.

Langkah ini juga menambah deretan bank syariah yang ditetapkan pemerintah sebagai pengelola wakaf uang. Pemerintah berharap kehadiran BCA Syariah di ranah wakaf mampu memperkuat pilar pembiayaan sosial Islam yang lebih inklusif dan produktif.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |