Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2,4 Juta Batang Rokok Ilegal di Gerbang Tol Banyumanik

8 hours ago 2

Kanwil Bea Cukai Jateng DIY berhasil menggagalkan penyelundupan 2,4 juta batang rokok ilegal, dengan potensi kerugian negara Rp 1,79 miliar.

Foto: Bea Cukai

Barang bukti diperkirakan bernilai Rp 3,56 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Upaya memerangi peredaran rokok ilegal kembali membuahkan hasil. Kali ini, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY menggagalkan penyelundupan 2,4 juta batang rokok tanpa pita cukai di Gerbang Tol Banyumanikik, Semarang, pada Rabu (2/7/2025).

Penindakan bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT)/rokok ilegal dari Pulau Jawa menuju Pulau Sumatra. Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Bea Cukai membuntuti sebuah truk boks yang melaju di ruas Tol Salatiga–Semarang.

“Setelah dihentikan dan diperiksa di lokasi, dari dalam truk boks tersebut kami menemukan 120 karton rokok merek Surya Jaya dan 30 karton merek Hummer, semuanya tidak dilekati pita cukai,” ujar Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R Megah Andiarto dalam keterangan Jumat (4/7/2025).

Barang bukti diperkirakan bernilai Rp 3,56 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sisi cukai mencapai Rp 1,79 miliar. Saat ini, truk beserta seluruh muatannya telah diamankan di kantor Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Turut diamankan dua orang sopir berinisial UJ dan AR dari penindakan ini.

“Kanwil Bea Cukai Jateng DIY tidak tinggal diam. Kami aktif menelusuri dan mengamankan jalur distribusi, termasuk jalur darat strategis seperti Tol Trans Jawa. Kami akan terus menindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para pelaku dan modus yang digunakan,” tegas Megah.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 56 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.

Ancaman pidana bagi pelanggaran ini adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, serta pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Penindakan ini menjadi pengingat peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, juga mencederai persaingan usaha yang sehat. Kanwil Bea Cukai Jateng DIY pun menyatakan akan terus menjaga komitmennya dalam menekan peredaran rokok ilegal melalui berbagai operasi dan pengawasan intensif.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |