REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rotasi jabatan para jaksa di seluruh Indonesia, Jumat (4/7/2025). Total ada 403 jaksa yang dirotasi dan promosi.
Sejumlah nama dari tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang belakangan mengusut kasus-kasus korupsi kakap, pun turut dipindahjabatannya. Termasuk jabatan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung.
Dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 352/2025 yang diterbitkan pada 4 Juli 2025 disebutkan sebanyak 81 jaksa yang dipindah-promosikan jabatannya.
Ada nama Harli Siregar, yang selama ini menjabat sebagai Kapuspenkum Kejagung dipromosikan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di Medan. Penggantinya, adalah Anang Supriatna yang selama ini mengisi pos jabatan sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).
Dalam Surat Keputusan Jaksa Agung itu, juga disebutkan nama Supardi, mantan Direktur Penyidikan Jampidsus yang kini menjabat sebagai Direktur III Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) dipindahtugaskan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim).
Pada nomor urut-65 SK Jaksa Agung itu, tertera nama Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar yang digeser jabatannya menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kendari.
Abdul Qohar, selama menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus menangani sejumlah kasus korupsi besar yang menjadi perhatian publik selama ini. Mulai dari pengusutan korupsi pemberian izin impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menangkap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka.
Abdul Qohar, juga yang mengusut skandal suap-gratifikasi vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Dalam penanganan kasus tersebut, Abdul Qohar mengungkap peran tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), dan berujung pada terungkapnya peran mantan pejabat tinggi MA Zarof Ricar (ZR) yang menyimpan uang haram Rp 951 miliar, dan 51 Kg emas.