Petugas menyusun barang bukti terkait penyelundupan emas.(Antara)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat keberhasilan besar dalam menekan angka penyelundupan logam mulia. Sepanjang periode Januari hingga Agustus 2026, otoritas kepabeanan berhasil menggagalkan 32 kasus upaya penyelundupan ekspor emas ilegal dengan total nilai keekonomian mencapai Rp846,94 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengungkapkan bahwa capaian ini menunjukkan peningkatan penindakan yang sangat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Sebagai perbandingan, pada periode yang sama di tahun lalu, Bea Cukai hanya menangani sekitar empat kasus penyelundupan emas.
“Kami berhasil menggagalkan sekitar 32 kasus dengan total nilai keekonomian Rp846,94 miliar,” ujar Djaka dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Selasa (18/8).
Kronologi Penindakan di Bandara Soekarno-Hatta
Salah satu penindakan terbaru terjadi di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada Kamis (13/8). Petugas menggagalkan upaya ekspor emas batangan (cast bar) seberat 22,317 kilogram (kg) yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan maupun perizinan resmi.
Sebelumnya, pada rentang 10-11 Agustus 2026, Bea Cukai Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Aviation Security (Avsec) juga berhasil mengamankan dua upaya ekspor emas ilegal. Total barang bukti dari operasi tersebut mencapai 23,793 kg dengan taksiran nilai pasar sekitar Rp63 miliar.
Keterlibatan Internal dan Tindakan Tegas
Berdasarkan hasil pendalaman, Bea Cukai menemukan adanya indikasi keterlibatan oknum petugas bandara dalam aksi penyelundupan tersebut. Djaka menegaskan pihaknya akan terus menelusuri jaringan di balik aksi ini dan mengambil tindakan hukum tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Penguatan Pengawasan dan Edukasi
Guna mencegah kebocoran penerimaan negara di masa mendatang, DJBC berkomitmen meningkatkan pengawasan melalui beberapa strategi kunci, di antaranya:
- Optimalisasi analisis data penumpang.
- Pengawasan berbasis risiko dan pemeriksaan selektif.
- Koordinasi intensif dan pertukaran informasi dengan pemangku kepentingan (stakeholders).
Selain aspek penindakan, Bea Cukai juga menggencarkan edukasi kepada masyarakat dan pengguna jasa. Tujuannya agar setiap kegiatan ekspor maupun pembawaan barang ke luar negeri dilakukan secara legal, transparan, dan patuh pada ketentuan perundang-undangan.
“Bea Cukai bersama stakeholder di bandara akan terus memperketat pengawasan terhadap potensi kehilangan penerimaan negara yang disebabkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab,” pungkas Djaka.













































