Hak Pengupahan Adil dan Layak

1 hour ago 1
Hak Pengupahan Adil dan Layak (Dok. Pribadi)

PERSOALAN pengupahan abdi negara pada akhirnya selalu bermuara pada satu kata, yakni keberpihakan. Bukan sekadar berapa besar anggaran yang dikucurkan, melainkan kepada siapa negara memilih berpihak lebih dulu, dan atas dasar prinsip apa pilihan itu dibuat. Sebuah kebijakan pengupahan yang adil semestinya berangkat dari keadilan distributif yang koheren, bukan keadilan yang hanya mampir pada segelintir golongan, sementara golongan lain dibiarkan menjadi penonton di panggung kesejahteraannya sendiri.

John Rawls melalui pendekatan difference principle menegaskan bahwa ketimpangan sosial-ekonomi hanya dapat dibenarkan sejauh ia memberikan manfaat terbesar bagi kelompok yang paling tidak diuntungkan. Sikap negara yang membiarkan nasib kesejahteraan tenaga pendidik, khususnya dosen, terkatung pada regulasi beku selama hampir dua dekade jelas bertentangan dengan prinsip itu. Namun, ada argumen yang lebih tajam lagi untuk diajukan bahwa persoalan itu bukan sekadar ketimpangan distribusi, melainkan cacat dalam cara negara mendefinisikan keadilan itu sendiri, yakni keadilan yang berhenti pada bentuk, tanpa pernah tiba pada substansi.

Di titik itu perlu diletakkan fakta secara jujur. Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 telah memberikan tunjangan kinerja bagi dosen ASN. Namun, kebijakan itu hanya menjangkau 31.066 dosen ASN dengan klasterisasi PTN satuan kerja, PTN BLU yang belum menerapkan remunerasi, dan LL Dikti, itu pun sebatas selisih jika tunjangan kinerjanya melebihi tunjangan profesi. Fakta itu kerap dijadikan alibi pembenaran, seolah persoalan kesejahteraan dosen telah tuntas. Realitasnya jauh panggang dari api. Dosen di PTN BLU yang telah menerapkan remunerasi dan di PTN badan hukum, termasuk sejumlah kampus ternama, justru dikecualikan sama sekali dengan dalih mereka 'telah mendapatkan penghasilan melalui skema remunerasi'. Dalih administratif itu nyaris tidak pernah diuji sebab besaran remunerasi di banyak kampus BLU dan PTN BH tidak pernah dipublikasikan secara transparan, jauh dari layak, bahkan di sejumlah kampus tidak lebih baik daripada nasib dosen yang menerima tukin.

Di situlah letak cacat yang lebih mendasar ketika negara menjadikan status kelembagaan yang bersifat administratif, semata perkara nomenklatur anggaran, sebagai alasan sah untuk mengecualikan warga negara dari perlindungan kesejahteraan yang semestinya berlaku setara. Itu bukan hanya kejanggalan kebijakan, melainkan juga persoalan konstitusional. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak atas perlakuan yang adil dan setara di hadapan hukum, sementara asas nondiskriminasi dalam UU ASN semestinya menuntun perumusan kebijakan kepegawaian tanpa memandang klaster kelembagaan tempat seseorang mengabdi. Ketika perbedaan status administratif digunakan untuk melahirkan perbedaan perlindungan hak yang mendasar, negara sesungguhnya sedang mempraktikkan apa yang oleh Ronald Dworkin disebut sebagai kegagalan memberikan 'equal concern and respect', perlakuan setara yang bukan basa-basi retoris, melainkan syarat mutlak legitimasi kekuasaan negara atas warganya.

Sebagian kampus BLU dan PTN BH bahkan masih kesulitan menopang biaya operasional mereka sendiri sehingga argumen kemandirian finansial yang menjadi dasar pengecualian itu pada kenyataannya ialah fiksi kebijakan yang tidak sepenuhnya berjalan sebagaimana dibayangkan pembuat aturan. Itulah yang layak disebut keadilan prosedural tanpa keadilan substantif, secara formal negara tampak progresif karena telah menerbitkan aturan, tetapi secara substansial aturan itu hanya menjangkau sebagian kecil, sementara mayoritas tetap tertinggal di belakang tirai statistik yang tak banyak diketahui publik. Keadilan yang sesungguhnya tidak boleh berhenti pada penyelesaian sebagian, apalagi jika penyelesaian sebagian itu kemudian dipakai sebagai tameng retorika bahwa persoalan telah selesai.

PEKERJAAN RUMAH PEMERINTAH

Pertama, pemerintah dan DPR perlu segera merevisi ketentuan tunjangan fungsional dosen tanpa menunggu putusan final Mahkamah Konstitusi. Menyerahkan nasib kesejahteraan akademisi pada proses litigasi yang panjang ialah bentuk kegagalan tata kelola, bukan prestasi yang layak dibanggakan. Kedua, pemerintah perlu membangun kerangka penyesuaian tunjangan yang otomatis terindeks terhadap inflasi bagi seluruh aparatur negara, termasuk pendidik agar kesejahteraan tidak lagi bergantung pada belas kasihan politik dan tekanan opini publik yang viral.

Ketiga, pemerintah wajib mewajibkan keterbukaan besaran remunerasi di seluruh PTN BLU dan PTN BH kepada publik sebab pengecualian yang dibangun di atas data yang tertutup ialah pengecualian yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Keempat, perlu evaluasi menyeluruh terhadap skema remunerasi seluruh profesi strategis negara dalam satu kerangka keadilan distributif yang koheren, bukan kebijakan tambal sulam yang lahir dari desakan sesaat atau kedekatan lobi kelembagaan.

Pendidikan tinggi bukan sekadar sektor pelayanan publik biasa, ia rahim tempat lahirnya profesi mulia lainnya. Menempatkan dosen di ujung antrean kesejahteraan, sembari menuntut mereka mencetak generasi unggul, ialah kontradiksi yang pada akhirnya akan ditanggung bangsa ini sendiri. Sudah saatnya pemerintah berhenti bertanya 'apakah ada anggaran', dan mulai bertanya apakah kebijakan ini benar-benar adil, atau hanya tampak adil.

Kritik ini bukan hendak menuntut negara membalik seluruh anggaran dalam semalam sebab keadilan yang tergesa sama rapuhnya dengan keadilan yang ditunda. Yang diminta jauh lebih sederhana, yakni sebuah kerangka regulasi yang tidak lagi membiarkan nasib satu profesi ditentukan seberapa keras ia bersuara atau seberapa lama ia sanggup bersabar. Keadilan pengupahan yang sesungguhnya bukan diukur dari seberapa besar nominal yang diberikan, melainkan dari seberapa konsisten prinsip yang dipakai untuk memberikannya kepada semua pihak yang berhak. Negara tidak kekurangan alasan untuk bersikap adil, hanya saja kekurangan keberanian untuk memulainya dari golongan yang paling lama menunggu. Merevisi tunjangan dosen bukan sekadar soal angka dalam APBN, melainkan test case bagi komitmen negara terhadap prinsip keadilan distributif yang selama ini baru sebatas retorika. Jika prinsip itu sungguh dipegang, tidak ada alasan untuk terus menunda apa yang sejak awal semestinya menjadi hak, bukan belas kasihan.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |