REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Ramainya kasus plang bertuliskan Malioboro milik fotografer dan wisatawan diminta membayar belum juga selesai. Kepala UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Kota Yogyakarta, Fitria Dyah Anggraeni mengatakan, aktivitas fotografer yang membawa dan menempatkan properti sendiri di kawasan Malioboro sebenarnya telah berulang kali ditertibkan.
"Sebenarnya aksi dari para fotografer ini sudah kami tertibkan berkali-kali, termasuk properti mereka. Saya sendiri pernah menegur langsung dan meminta untuk ditempatkan di tempat mereka menyimpan properti," ujarnya saat dikonfirmasi, akhir pekan lalu.
Menurut Fitria, penertiban juga dilakukan petugas Jogomaton. Para fotografer telah berulang kali diberikan teguran dan diingatkan agar tidak menempatkan properti di area pedestrian yang berpotensi mengganggu kenyamanan serta mobilitas pengunjung.
Meski begitu, ia menyebut pihaknya belum dapat memastikan apakah keluhan yang ramai di media sosial tersebut merupakan kejadian berulang atau kasus yang sama. Namun, laporan mengenai keberadaan plang tersebut sebelumnya juga pernah diterima.
"Saya belum bisa memastikan (kejadian itu sudah) berulang atau sebenarnya kasus yang sama. Tapi, pernah ada laporan juga tentang plang tersebut," ujarnya.
Selain soal plang, Fitria juga menyoroti, aktivitas fotografi dengan menggunakan pakaian adat di kawasan Malioboro pada dasarnya diperbolehkan. Namun, penggunaan properti tetap diatur agar tidak ditempatkan di jalur pedestrian dan mengganggu aktivitas wisatawan.
"Untuk aktivitas foto baju adat itu memang diperbolehkan. Akan tetapi, kami tetap mengatur propertinya agar tidak di pedestrian yang nantinya mengganggu pengunjung," katanya.
"Apalagi kalau dikomersialkan dengan menarik tarif di plang tersebut, jelas dilarang," ujarnya.
Untuk mengantisipasi kejadian tersebut, Fitria menyebut, pemerintah terus membuka akses pengaduan bagi masyarakat maupun wisatawan. Informasi mengenai layanan aduan disampaikan melalui media sosial serta dijangkau secara langsung melalui kegiatan patroli bersama Jogomaton dan petugas layanan informasi.
Keluhan wisatawan yang mengaku dimintai uang Rp5.000 saat hendak mengambil video di depan plang bertuliskan "Malioboro" ramai diperbincangkan di media sosial. Wisatawan tersebut merasa dipalak dan mempertanyakan alasan harus membayar untuk menggunakan spot foto yang ada di kawasan Malioboro.
Keluhan itu muncul karena wisatawan mengira plang tersebut merupakan fasilitas atau spot foto yang disediakan pemerintah daerah dan dapat digunakan secara gratis oleh masyarakat. Di kawasan Malioboro sendiri, memang terdapat sejumlah plang dan ikon yang disediakan pemerintah sebagai spot berfoto bagi wisatawan.
"Tukang foto di Malioboro tuh kenapa nyebelin banget ya, mau take video cinematic di plang Malioboro itu eh tetapi ada oknum bilang gini, 'ini properti kami, kalau berkenan difotokan cuma 5K aja'," tulis keterangan pada unggahan tersebut dilihat Republika, Selasa (28/7/2026).
Setelah Republika konfirmasi, plang bertuliskan "Malioboro" yang menjadi sorotan dalam unggahan tersebut ternyata bukan merupakan fasilitas milik pemerintah. Plang itu merupakan properti yang dibawa sendiri oleh fotografer untuk menunjang aktivitas jasa foto di kawasan Malioboro.

3 hours ago
5
















































