BP Danantara Segera Diluncurkan, Airlangga: Tunggu Tanggal Mainnya

1 week ago 6

Minggu, 03 November 2024 - 21:00 WIB

loading...

BP Danantara Segera...

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (3/11/2024). FOTO/Atikah Umiyani

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto akan segera meluncurkan Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara atau BP Investasi Danantara . Peluncuran badan baru ini ditargetkan dilaksanakan pada 8 November 2024.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut peluncuran badan investasi itu masih dalam tahap pembahasan. Karena itu, dirinya mengaku belum dapat memberikan kabar pasti.

"Nanti kita akan bahas secara khusus, tunggu tanggal mainnya," ujar Airlangga dalam konferensi pers usai Rapat Koordinasi (Rakor) di Jakarta, Minggu (3/11/2024).

Baca Juga

Muliaman Sebut Badan Pengelola Investasi Danantara Berbeda dengan Kementerian BUMN

BP Investasi Danantara rencananya bakal menggunakan salah satu aset gedung milik PT Bank Mandiri Tbk untuk dijadikan kantor pusat. Hal ini disampaikan Menteri BUMN Erick Thohir seusai melakukan pertemuan dengan BP Danantara. "Sudah (ketemu), karena nanti salah satu gedung yang dipergunakan oleh Danantara itu kan asetnya Bank Mandiri, buat kantornya," jelas Erick.

Badan baru ini disebut-sebut akan menjadi cikal bakal superholding BUMN. BP Danantara rencananya akan mengelola investasi yang kerap dijalankan perusahaan pelat merah. Bahkan, semua aset pemerintah yang dipisahkan juga akan dikelola lembaga tersebut.

Baca Juga

Korea Utara Sebut Presiden Korea Selatan Picu Perang Nuklir

Perihal superholding investasi tersebut, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menilai kemungkinan besar BP Danantara akan diposisikan demikian. Namun, Superholding BP Danantara itu tidak serta akan merta menggantikan posisi Kementerian BUMN selaku pemegang saham perseroan negara.

Tauhid memandang posisi Kementerian BUMN tetap diperlukan sebagai regulator. Sementara, superholding bertindak selaku induk BUMN yang mengelola aksi korporasi, termasuk investasi perusahaan.

Karena itu, dia menyarankan pembagian wewenang nantinya harus didasari undang-undang, yakni dengan merevisi UU BUMN. Dengan begitu, tidak terjadi tumpang tindih antara Kementerian BUMN dan Superholding BP Danantara.

(fjo)

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

7 BUMN Pesakitan, Erick...

2 jam yang lalu

Bappebti Izinkan Badan...

3 jam yang lalu

Pendapatan Tumbuh 13%,...

4 jam yang lalu

Harta Trump Tembus Rp101,4...

4 jam yang lalu

Jelajahi Rute Internasional,...

4 jam yang lalu

BerKRIYAsi Hadir di...

4 jam yang lalu

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |