Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyatakan menghormati dan menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat yang dibacakan pada sidang pleno terbuka dengan agenda pembacaan putusan, baru-baru ini.
Dalam Putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa sejumlah ketentuan dalam UU Tapera perlu ditata ulang agar selaras dengan amanat konstitusi, khususnya terkait prinsip keadilan sosial, perlindungan kelompok rentan, serta kepastian hukum bagi seluruh warga negara.
MK memberikan waktu paling lama dua tahun bagi pembentuk undang undang untuk melakukan penataan ulang terhadap UU Tapera sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menyampaikan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, khususnya Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Kementerian/Lembaga yang menjadi unsur Komite Tapera, untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.
"BP Tapera menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai badan hukum yang selalu menjunjung tinggi dan taat pada hukum. Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian PKP serta pemangku kepentingan lainnya agar pelaksanaan tugas BP Tapera tetap selaras dengan ketentuan perundangan, namun dengan desain yang lebih tepat sehingga tujuan menyediakan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat tidak menjadi beban tambahan bagi pekerja maupun pemberi kerja serta selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Heru, dikutip Rabu (1/10/2025).
Dia menegaskan BP Tapera memandang putusan MK ini sebagai momentum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas desain kelembagaan dan mekanisme operasional Tapera dalam waktu dua tahun. Prinsip keadilan, keberlanjutan, dan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), akan menjadi pertimbangan utama dalam proses penataan ulang yang akan dilakukan pemerintah bersama DPR RI.
Heru juga mengatakan BP Tapera memastikan seluruh kegiatan operasional, layanan, pengelolaan dana, maupun hak-hak peserta yang sudah ada akan tetap dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama masa transisi penataan ulang dengan memperhatikan putusan MK.
Sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP), Heru mengatakan BP Tapera tetap menjalankan fungsinya untuk mengoptimalkan dana FLPP sehingga dapat memfasilitasi MBR dalam mendapatkan hunian yang layak dan terjangkau melalui program rumah subsidi KPR Sejahtera FLPP.
"Yang paling penting adalah menjaga kepercayaan masyarakat. BP Tapera berkomitmen memastikan pengelolaan dana tetap transparan, akuntabel, dan aman selama masa transisi dua tahun sebagaimana ditetapkan MK. Sebagai informasi, hingga saat ini belum ada aktifitas penghimpunan tabungan yang dilakukan oleh BP Tapera baik yang sifatnya wajib maupun sukarela (mandiri)," tambah Heru.
(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article
Video: BNI Sediakan 20 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pekerja Migran RI