BRIN: Teknologi Kecerdasan Buatan tak Boleh Mengorbankan Kejujuran Akademik

2 hours ago 2

Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof Arif Satria.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengambil sikap tegas merespons maraknya skandal pemalsuan data serta analisis dan interpretasi riset berbasis kecerdasan buatan (AI) di berbagai forum internasional belakangan ini.

Langkah pembenahan komprehensif dilakukan tidak hanya dengan memperketat pengawasan pada kemitraan global, juga dengan menegaskan kembali berlakunya Standard Operating Procedure (SOP) penjaminan mutu secara universal untuk seluruh jenis riset, termasuk riset lokal di dalam negeri.

Kepala BRIN, Prof Dr Arif Satria, SP, M.Si mengatakan, integritas sains kini menghadapi tantangan baru yang memerlukan benteng regulasi yang lebih dinamis. Kemudahan yang ditawarkan oleh teknologi kecerdasan buatan tidak boleh mengorbankan kejujuran akademik.

Menurut dia, teknologi Al seharusnya menjadicakselerator inovasi, bukan alat untuk memalsukan data dan eksperimen generatif demi mengejar metrik publikasi secara instan.

‘’Skandal global yang tengah ramai dipersoalkan belakangan ini momentum krusial bagi kita menegaskan pentingnya regulasi yang jelas dan komprehensif terkait batasan serta etika penggunaan Al dalam aktivitas riset," ujar Arif dalam keterangan Sabtu (30/5/2026).

Arif menekankan bahwa instrumen pengawasan di bawah BRIN sama sekali tidak mengenal pengecualian.

SOP ketat yang dirancang untuk menjamin kualitas riset tidak hanya diberlakukan secara kaku pada kolaborasi riset berskala internasional, tetapi juga berlaku mutlak bagi seluruh aktivitas riset domestik, termasuk riset lokal di tingkat daerah.

Pengawasan berlapis—mulai dari pemenuhan Ethical Clearance (Klirens Etik), audit rekam jejak independen oleh Komite Etik Riset, hingga kewajiban transparansi data mentah (raw data)—diterapkan secara universal di semua lini.

Melalui langkah mitigasi ini, BRIN mendorong agar ekosistem riset nasional dapat mengadopsi prinsip Open Science (sains terbuka) secara bertanggung jawab.

Sanksi terberat tetap menanti para pelanggar etika berat, mulai dari penghentian total dana hibah riset, pencabutan status kepakaran, pencantuman dalam daftar hitam ekosistem riset nasional, hingga implikasi hukum formal apabila terbukti merugikan keuangan negara.

Kehormatan tertinggi seorang ilmuwan sejati tetap bertumpu pada kejujuran proses dan dampak nyata bagi peradaban, bukan pada kuantitas publikasi semu hasil rekayasa mesin.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |