BSU Rp600 Ribu Cair Berapa Kali?

18 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp600 ribu untuk para pekerja.

BSU tersebut terdiri atas Rp300 ribu untuk Juni dan Rp300 ribu untuk Juli.

Lantas, berapa kali bantuan itu akan dicairkan?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan BSU akan sekaligus pada Juni 2025.

Ia menargetkan pencairan berlangsung sebelum pekan kedua Juni. Namun, ia tidak menjelaskan tanggal pasti penyaluran.

"Ya, sebelum minggu kedua kita berharap itu (BSU) sudah disalurkan, sebelum minggu kedua insyaallah," ujarnya di Kemnaker, Jakarta Pusat, Kamis (5/6), melansir detikfinance.

Mengacu pada pengumuman resmi di situs Kemenko Perekonomian, BSU dijadwalkan mulai disalurkan pada 5 Juni 2025 bersamaan dengan lima stimulus ekonomi lainnya. Namun, hingga hari ini, pencairan masih menunggu kelengkapan administratif dari pihak terkait.

"Belum. Masih butuh waktu untuk penyiapan administrasinya," ujar Yassierli saat dihubungi CNNIndonesia.com dalam kesempatan berbeda.

BSU sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat selama Juni dan Juli. Selain BSU, pemerintah juga menyiapkan berbagai program tambahan seperti diskon tarif tol dan transportasi.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 sebagai revisi dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, yang menjadi dasar hukum penyaluran bantuan subsidi gaji/upah bagi pekerja atau buruh.

Dalam Pasal 3 ayat 3, disebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri tidak berhak menerima BSU.

"Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," seperti tertulis dalam beleid tersebut.

Syarat lainnya bagi penerima BSU adalah harus merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK), serta terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

Selain itu, pekerja yang memenuhi syarat harus memiliki upah maksimal Rp3,5 juta per bulan dan tidak sedang menerima manfaat dari program keluarga harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.

"Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang disalurkan," bunyi Pasal 5 beleid itu.

[Gambas:Video CNN]

(sfr)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |