Bukan Hanya Logam Tanah Jarang, RI Akan Optimalkan Mineral Radioaktif

3 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan potensi radioaktif dalam negeri bisa menjadi salah satu aset penting untuk kebutuhan energi nasional. Hal itu seiring dengan rencana pemanfaatan logam tanah jarang di Indonesia.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengungkapkan bahwa selama ini Indonesia belum pernah memanfaatkan mineral radioaktif secara maksimal, padahal bahan tersebut memiliki potensi besar sebagai sumber energi.

"Kita kan belum memanfaatkan ini mineral radioaktif ini untuk kebutuhan energi dalam negeri. Jadi ke depan ini kita akan optimalkan, bukan hanya logam tanah jarang tetapi mineral radioaktif pun itu akan kita buat pemanfaatan secara optimal dalam negeri," ujar Yuliot dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia Special Road to Hari Tambang dan Energi 2025, dikutip Jumat (17/10/2025).

Yuliot mengungkapkan mineral radioaktif muncul sebagai hasil ikutan dari proses pengolahan dan pemurnian logam tanah jarang. Salah satunya contohnya, negara seperti China sudah lama memanfaatkan mineral jenis ini sebagai bahan baku untuk pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN).

"Seperti di China itu, mereka kan untuk sumber energinya dari PLTN. PLTN ini kan berasal dari mineral radioaktif," tambahnya.

Saat ini pemerintah telah menyiapkan dasar hukum untuk mendukung rencana tersebut. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, pengelolaan mineral radioaktif dan logam tanah jarang mulai diatur secara spesifik.

Selain itu, pengaturan pemanfaatan LTJ tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025. Beleid itu mengatur termasuk tata cara pelaporan serta pengawasan aktivitas ekstraksinya.

Regulasi tersebut memberi kepastian hukum sekaligus membuka peluang besar bagi pengembangan teknologi dan industri energi di Indonesia. "Kita dengan adanya regulasi ini akan lebih memiliki kepastian karena ada dasar hukum terhadap pengolahan tanah jarangnya," tandasnya.

Dengan begitu, selain meningkatkan nilai tambah di dalam negeri, pemanfaatan mineral radioaktif juga bisa mendukung ketahanan energi jangka panjang.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Ternyata Rata-Rata Rumah Tangga RI Konsumsi 4-5 Tabung LPG 3 Kg/Bulan

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |