Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengancam akan mengerahkan massa yang lebih besar apabila tuntutan buruh tidak dipenuhi pemerintah. Ia menyebut, aksi lanjutan yang digelar di Jakarta pada Selasa (30/12) berpotensi diikuti hingga 20.000 orang.
"Rencana kami besok aksi lagi. Ada 10.000 motor, bisa juga berjumlah 20.000 orang yang akan hadir," ujar Said Iqbal saat demonstrasi buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (29/12).
Iqbal menegaskan, aksi demonstrasi hari ini merupakan aksi awal atau peringatan. Ia memastikan buruh akan kembali turun ke jalan pada awal Januari 2026 jika tuntutan mereka tidak direspons.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini aksinya hanya aksi awalan. Nanti kita akan aksi lagi di awal-awal Januari," ujarnya.
Iqbal menjelaskan, terdapat dua tuntutan utama yang disuarakan dalam aksi tersebut. Pertama, buruh menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026. Kedua, mendesak Gubernur DKI Jakarta segera mengesahkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026.
Menurutnya, alasan utama penolakan buruh adalah penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5,73 juta. Ia menilai angka tersebut berada di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang telah ditetapkan Badan Pusat Statistik (BPS).
"Pemerintah DKI Jakarta menurunkan daya beli rakyat Jakarta, karena upah minimum yang ditetapkan lebih rendah dari KHL yang justru diumumkan sendiri oleh BPS," ujarnya.
Iqbal menegaskan, pihaknya meminta Gubernur DKI Jakarta menetapkan upah minimum sebesar Rp5,89 juta, sesuai nilai KHL. Ia juga membandingkan dengan daerah penyangga Jakarta yang memiliki upah minimum lebih tinggi.
"Upah Minimum di Bekasi dan Karawang kira-kira Rp5,95 juta, jauh lebih tinggi dari UMP DKI Jakarta yang Rp5,73 juta. Apakah itu masuk akal?" ucapnya.
Terkait kebijakan insentif yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Iqbal menilai insentif tersebut tidak bisa dijadikan pengganti kenaikan upah minimum karena bersifat terbatas dan bergantung pada anggaran APBD.
Ia mencontohkan laporan dari sejumlah pabrik di kawasan industri Cilincing dan Pulogadung. Dari total 300 karyawan di satu pabrik, hanya sekitar 15 orang atau 5 persen yang menerima insentif.
"Jadi insentif itu bukan bagian dari upah minimum, melainkan bantuan sosial," katanya.
Selain itu, KSPI juga menuntut Gubernur Jawa Barat untuk mengembalikan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 di 19 daerah yang dinilai telah dihilangkan, dikurangi, atau dihapus melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.
"Kami minta itu dicabut dan direvisi menjadi SK Gubernur yang baru, sehingga UMSK di 19 kabupaten/kota dihidupkan kembali sesuai rekomendasi bupati dan wali kota," kata Iqbal.
(nat/isn)

2 hours ago
1
















































