Cek Bocoran Aturan Baru Ecommerce, Jualan Online Wajib Punya Surat Ini

3 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan (Kemendag) semakin mematangkan revisi aturan perdagangan digital melalui perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan anyar ini disiapkan untuk memperketat tata kelola marketplace, sekaligus memperbesar ruang bagi produk usaha mikro dan kecil (UMK) di platform digital.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, revisi beleid tersebut akan diarahkan pada pembentukan ekosistem perdagangan digital yang lebih sehat, terbuka, dan memberikan perlindungan lebih besar kepada pelaku UMKM serta produk lokal.

"Ikhtiar ini kami susun sebagai upaya bersama untuk mewujudkan ekosistem niaga digital yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada UMKM serta produk dalam negeri," ujar Budi dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Budi menjelaskan, setidaknya ada lima fokus utama yang menjadi perhatian pemerintah dalam revisi Permendag 31/2023. Mulai dari penguatan promosi produk lokal di marketplace, kemudahan legalitas pelaku usaha, transparansi hubungan platform dengan merchant, perlindungan konsumen, hingga pengaturan penggunaan artificial intelligence (AI) dalam perdagangan digital.

Lewat revisi ini, pemerintah ingin memastikan produk UMK dan produk dalam negeri mendapat prioritas penayangan di platform digital. Tak hanya itu, seller maupun merchant nantinya diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau izin usaha resmi agar aktivitas perdagangan daring lebih tertata.

Di sisi lain, marketplace juga bakal diminta lebih terbuka terkait skema biaya, promosi, hingga kontrak kerja sama dengan merchant. Pemerintah menilai transparansi diperlukan agar pelaku usaha kecil tidak dirugikan dalam ekosistem digital.

Tak berhenti di situ, platform perdagangan elektronik juga diwajibkan menyediakan mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa yang lebih jelas. Marketplace pun harus memastikan legalitas merchant yang berjualan di platform mereka.

Aturan baru tersebut turut mengatur pemanfaatan AI dalam sistem rekomendasi maupun promosi produk. Pemerintah ingin penggunaan teknologi tersebut tetap mendukung persaingan usaha yang sehat dan tidak merugikan pelaku usaha tertentu.

Dari sisi konsumen, revisi aturan ini akan memperkuat hak masyarakat untuk mengetahui asal barang dan legalitas penjual. Konsumen juga akan mendapatkan transparansi terkait penggunaan AI dalam rekomendasi produk yang muncul di platform digital.

Secara umum, revisi Permendag 31/2023 difokuskan pada lima aspek utama, yakni perlindungan produk lokal, transparansi platform digital, kepastian legalitas merchant, perlindungan konsumen, serta pengaturan teknologi AI dalam perdagangan elektronik.

(dem/dem)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |