loading...
Daftar lengkap gaji dan tunjangan anggota DPR 2024. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Daftar gaji dan tunjangan anggota DPR 2024 ini belum banyak diketahui masyarakat. Kebanyakan orang mungkin mengetahui jika pendapatan anggota DPR terbilang besar, namun rupanya hal tersebut bukanlah datang dari gaji.
Sebagian besar pendapatan anggota DPR ini justru datang dari berbagai tunjangan, sebut saja seperti uang sidang, bantuan beras, listrik, komunikasi, hingga tunjangan kehormatan yang nilainya bisa mencapai belasan atau puluhan juta per bulan.
Gaji Anggota DPR 2024
Besaran gaji dan tunjangan anggota DPR RI telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Gaji pokok anggota DPR RI di tahun 2024 ini diperkirakan hanya sekitar Rp 4.200.000 per bulan. Gaji tersebut berbeda dari gaji Wakil Ketua DPR yang sekitar Rp 4.620.000, serta Ketua DPR yang sebesar Rp 5.040.000.
Tunjangan Anggota DPR 2024
Besaran tunjangan anggota DPR RI tersebut diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR.
Tunjangan DPR ini dibagi menjadi dua jenis yakni tunjangan melekat dan tunjangan lain.
1. Tunjangan Melekat Anggota DPR
- Tunjangan suami atau istri : Rp 420.000 per bulan
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya