REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG — Perilaku bejat mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja (F) alias Fajar, alias Andi mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bajawa, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (30/6/2025).
Di persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT mengungkapkan Fajar melakukan pemerkosaan terhadap tiga anak perempuan usia 5, 16, dan 13 tahun. Terungkap, mantan perwira polisi 41 tahun itu merekam rangkaian prilaku setannya tersebut ke portal pornografi di luar negeri.
Dalam dakwaan JPU yang diterima Republika disebutkan perilaku bejat yang dilakukan Fajar, terjadi sepanjang Juni 2024 sampai Januari 2025. Namun rencana yang ia lakukan sudah dimulai sejak Mei 2024.
Ketika itu, Fajar masih aktif sebagai Kapolres Ngada dengan pangkat AKBP. Disebutkan jaksa, berawal ketika Fajar menghubungi Stefani Hedi Doko Rehi yang dalam kasus ini juga berstatus terdakwa.
Fajar mengontak Stefani untuk menyediakan anak perempuan kecil yang masih bersekolah SD. Fajar menyampaikan kepada Stefani ingin berhubungan bak suami istri dengan anak kecil.
“Apabila Stefano Hedi Doko Rehi berhasil mencarikan anak perempuan kecil tersebut, terdakwa Fajar akan memberikan imbalan uang,” kata JPU dalam dakwaan yang dibacakan di PN Bajawa, Kupang, NTT, pada Senin (30/6/2025).
Selanjutnya, kata jaksa, Stefani pun menjalankan permintaan Fajar itu dengan mencari anak perempuan kecil. Lalu pada 11 Juni 2024, saat Fajar sedang dalam kedinasan ikut parade budaya Kupang, kembali menghubungi Stefani.
“Lalu menanakan tentang anak kecil perempuan permintaan sebelumnya,” ujar jaksa.
Dari komunikasi itu, Stefani menyampaikan kepada Fajar sudah menemukan anak kecil perempuan sesuai permintaan. Stefani mengaku anak kecil perempuan yang bakal dijadikan korban Fajar adalah I (5 tahun). Putri malang kelahiran Maret 2019 itu tak lain adalah anak adopsi dari bapak kos Stefani. Ibunya bernama DL. “Setelah itu terdakwa Fajar mengatakan kepada Stefani untuk membawa anak korban (I) tersebut ke Hotel Kristal Kupang,” kata jaksa.
Pada hari itu juga, 11 Juni 2024 saat maghrib, sekitar pukul 18:00 WITA, Stefani menemui DL, ibu dari anak perempuan I. “Stefani meminta izin kepada saksi DL untuk mengajak anak korban (I) jalan-jalan,” kata jaksa.
Ibu DL tak curiga. Ia membiarkan anak I dibawa pergi oleh Stefani. Di perjalanan, Stefani mengiming-iming anak perempuan I makan-makan. “Stefani Hedi Doko Rehi mengajak anak korban makan di KFC Flobamora Mall,” begitu kata jaksa.
Usai makan ayam cepat saji itu, Stefani lalu mengajak I ke arena permainan gim di KTC Lantai-4 Kuanino. Lepas itu, Stefani membawa anak perempuan I ke Hotel Kristal, di Kota Kupang.
“Setibanya di Hotel Kristal Kupang, Stefani mengantarkan anak korban menuju lantai-3, kamar 1310,” kata jaksa.
Hotel dan ruang kamar itu dikatakan sudah dipesan oleh Fajar. Saat tiba di kamar hotel itu, Fajar sudah di dalam.