Abu Shaffa
Agama | 2026-06-26 15:55:23
Oleh: Abu Shaffa
Beberapa pekan terakhir, media sosial Indonesia diramaikan oleh kemunculan akun dakwah yang tidak biasa. Sosok perempuan berhijab bernama Nia Hajar — dengan tutur kata lembut, wajah simetris, dan lesung pipi yang khas — menyampaikan ayat Al-Qur’an, hadis, dan nasihat keislaman kepada hampir 900 ribu pengikut dan meraih jutaan tayangan. Belakangan diketahui bahwa sosok tersebut bukan manusia: ia adalah persona yang sepenuhnya dibangun menggunakan kecerdasan buatan (AI).
Fenomena ini bukan sekadar menunjukkan kemajuan teknologi. Ia mengajukan pertanyaan yang jauh lebih mendasar: ketika AI mulai berbicara atas nama agama, kepada siapa umat harus mempercayakan ilmunya?
Teknologi yang Menawarkan Banyak Hal
AI memang menawarkan banyak manfaat nyata. Teknologi ini mampu menerjemahkan ceramah ke berbagai bahasa, membuat subtitle secara otomatis, merangkum kitab, hingga membantu penyandang disabilitas mengakses materi keagamaan. Dalam konteks dakwah, AI dapat memperluas jangkauan penyebaran ilmu dengan biaya yang jauh lebih murah dibandingkan metode konvensional. Sejarah pun menunjukkan hal yang sama: percetakan, radio, televisi, hingga internet pernah dipandang sebagai ancaman sebelum akhirnya menjadi sarana dakwah yang efektif.
Persoalannya, kemudahan teknologi sering membuat masyarakat lupa bahwa agama bukan hanya soal informasi, melainkan juga otoritas dan tanggung jawab.
Ketika AI Keliru, Tidak Ada yang Bisa Dimintai Pertanggungjawaban
Model AI modern bekerja dengan memprediksi kata berikutnya berdasarkan pola dari miliaran data yang dipelajarinya. Ia tidak memahami kebenaran sebagaimana manusia memahaminya. Karena itu, AI dapat menghasilkan jawaban yang terdengar sangat meyakinkan tetapi sebenarnya keliru — dalam dunia kecerdasan buatan, fenomena ini dikenal sebagai hallucination.
Kesalahan tersebut bisa berupa nomor ayat yang tidak tepat, hadis yang ternyata tidak memiliki sumber dalam kitab manapun, atau kesimpulan hukum yang bertentangan dengan pendapat para ulama — semuanya disampaikan dengan nada yang sama meyakinkannya. Yang lebih berbahaya, AI tidak bisa dimintai klarifikasi. Tidak ada guru, tidak ada sanad, tidak ada pihak yang menanggung tanggung jawab moral atas setiap kalimat yang keluar.
Sanad Bukan Formalitas, Itu Fondasi Akuntabilitas
Dalam tradisi Islam, persoalan seperti ini sesungguhnya telah diantisipasi sejak berabad-abad lalu melalui konsep sanad. Imam Abdullah bin al-Mubarak pernah mengatakan bahwa sanad adalah bagian dari agama; tanpa sanad setiap orang bebas berbicara atas nama agama. Imam Muslim bahkan membuka Muqaddimah Shahih Muslim dengan pembahasan pentingnya sanad sebelum membahas hadis-hadis shahih — menunjukkan bahwa Islam tidak hanya menjaga isi ajaran, tetapi juga menjaga jalan penyampaian ilmunya.
Sanad bukan sekadar daftar nama guru—ia adalah sistem jaminan keilmuan yang memastikan bahwa setiap mata rantai dalam transmisi ilmu benar-benar memenuhi syarat kompetensi dan integritas. Ia merupakan mekanisme akuntabilitas: dari siapa ilmu diperoleh, bagaimana proses belajarnya, dan kepada siapa seseorang dapat meminta klarifikasi ketika terjadi kekeliruan. Dalam sistem seperti ini, otoritas selalu diikuti tanggung jawab.
Persona AI tidak memiliki seluruh mekanisme itu. Ia tidak pernah belajar kepada guru, tidak memiliki ijazah keilmuan, tidak memahami konteks sosial tempat fatwa diterapkan, dan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban moral atas ucapannya. Karena itu, persoalan utama bukan apakah AI dapat berbicara, melainkan apakah masyarakat mampu membedakan antara informasi dan otoritas.
Majelis Ulama Indonesia telah mengingatkan hal ini secara tegas: AI tidak dapat menggantikan fungsi ulama dalam memberikan fatwa maupun tafsir. AI dapat menjadi alat bantu, tetapi tidak dapat menjadi marji’iyyah — rujukan utama dalam persoalan agama. Fatwa bukan sekadar hasil pencarian informasi, melainkan buah dari pemahaman dalil, realitas, tujuan syariat, dan tanggung jawab moral di hadapan Allah.
Ketika Algoritma Lebih Berpengaruh dari Ulama
Fenomena ini semakin kompleks karena berlangsung dalam ekosistem media sosial yang dikendalikan algoritma. Platform digital tidak dirancang untuk memilih konten yang paling benar, melainkan yang paling mampu mempertahankan perhatian pengguna. Konten yang singkat, emosional, dan menarik secara visual cenderung memperoleh distribusi yang jauh lebih luas dibandingkan penjelasan ilmiah yang mendalam.
MUI menyebut ini sebagai algorithmic religion — orientasi keagamaan yang dibentuk oleh algoritma, bukan oleh lembaga otoritatif. Data menunjukkan lebih dari 60 persen generasi muda Indonesia kini memperoleh pemahaman keagamaan utamanya dari ruang digital (MUI, 2024). Akibatnya, masyarakat berpotensi lebih sering bertemu dengan “ustadz” yang disukai algoritma daripada ulama yang benar-benar memiliki otoritas keilmuan. Otoritas perlahan bergeser dari kompetensi menuju popularitas.
Hubungan yang Tidak Nyata, Bahaya yang Sangat Nyata
Hubungan masyarakat dengan figur AI juga tidak lagi sebatas konsumsi informasi. Psikologi modern mengenal istilah parasocial relationship — keterikatan emosional terhadap figur media yang sebenarnya tidak memiliki hubungan nyata dengan audiens. Ketika persona AI dirancang tampil ramah, empatik, dan selalu tersedia, sebagian pengguna dapat membangun kepercayaan yang sangat nyata terhadap sosok yang sesungguhnya tidak pernah ada. Kepercayaan ini bisa menggeser ikatan dengan komunitas keagamaan nyata — majelis, ulama, pesantren — yang justru membutuhkan keterlibatan langsung.
Pada saat yang sama, perkembangan teknologi deepfake membuka peluang penyalahgunaan yang jauh lebih serius. Wajah dan suara seorang ulama dapat dipalsukan untuk menyampaikan fatwa yang tidak pernah diucapkannya, menggalang donasi palsu, atau menyebarkan ajaran yang menyimpang. Kemampuan masyarakat membedakan mana yang asli dan mana yang sintetis akan terus menurun jika literasi digital tidak berkembang seiring kemajuan teknologi.
Menetapkan Batas yang Jelas
Semua ini bukan alasan untuk menolak AI. AI seharusnya dipahami sebagai wasilah (alat), bukan sebagai marji’iyyah (rujukan). Ia dapat membantu menyusun materi, menerjemahkan kajian, membuat ringkasan, atau memperluas akses masyarakat terhadap ilmu. Namun keputusan ilmiah, penjelasan hukum, dan validasi isi tetap harus berada di tangan manusia yang memiliki kompetensi dan integritas keilmuan.
Beberapa prinsip dapat menjadi pegangan:
1. Posisikan AI sebagai alat, bukan rujukan. Kurasi dan verifikasi ilmiah harus tetap di tangan manusia yang kompeten, bukan diserahkan kepada mesin.
2. Terapkan prinsip tabayyun (verifikasi) terhadap setiap konten keagamaan, sebagaimana diperintahkan Al-Qur’an dalam Surah Al-Hujurat ayat 6. Viral bukan berarti benar.
3. Dukung kehadiran ulama dan lembaga otoritatif di ruang digital, agar konten yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan juga hadir dalam format yang aksesibel.
4. Kembangkan literasi digital berbasis nilai, yang menempatkan amanah dan perlindungan martabat manusia sebagai prinsip utama dalam memanfaatkan teknologi.
Penutup: Kemudahan Bukan Alasan Mengabaikan Tanggung Jawab
Di era ketika wajah dapat dipalsukan, suara dapat ditiru, dan ribuan video dapat diproduksi tanpa kehadiran manusia, justru nilai-nilai klasik Islam menemukan relevansinya kembali. Sanad, tabayyun, amanah, dan tanggung jawab bukanlah konsep yang usang — melainkan fondasi yang membuat ilmu tetap dapat dipercaya di tengah banjir informasi.
Kasus Nia Hajar adalah cermin paling nyata dari zaman kita: hampir 900 ribu orang berlangganan dakwah dari sosok yang tidak pernah ada. Teknologi akan terus berkembang dan algoritma akan terus berubah. Tetapi satu hal tidak boleh berubah: dalam agama, kebenaran tidak ditentukan oleh seberapa viral sebuah konten, melainkan oleh validitas ilmu dan integritas orang yang menyampaikannya.
Penulis adalah alumni Pesantren Pertanian Darul Fallah
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

4 hours ago
6













































