Debt Collector Boleh Tagih Utang ke Kantor, Ini Syaratnya

1 month ago 8

8000 hoki Data Daftar server Slot Maxwin Malaysia Terbaru Pasti Win Setiap Hari

hoki kilat Data Platform server Slots Gacor Philippines Terbaru Mudah Menang Setiap Hari

1000hoki List Platform web Slot Maxwin Indonesia Terbaru Sering Win Non Stop

5000hoki Data Daftar website Slots Gacor Philippines Terkini Gampang Lancar Win Non Stop

7000 Hoki Online List Agen web Slot Gacor Thailand Terbaik Mudah Lancar Menang Terus

9000hoki.com Daftar situs Slots Maxwin Malaysia Terbaru Gampang Jackpot Non Stop

Data Platform games Slots Gacor basis Thailand Terpercaya Pasti Jackpot Setiap Hari

Idagent138 Slot Anti Rungkad Online

Luckygaming138 Slot Anti Rungkat

Adugaming login Slot Anti Rungkat Online

kiss69 Daftar Id Slot Anti Rungkat Terpercaya

Agent188 login Slot Gacor Terpercaya

Moto128 Daftar Slot Anti Rungkad Terpercaya

Betplay138 Daftar Akun Slot Terbaik

Letsbet77 Akun Slot Anti Rungkad Terbaik

Portbet88 Daftar Akun Slot Gacor Terbaik

Jfgaming168 login Akun Slot Anti Rungkat Terpercaya

Mg138 login Id Slot Anti Rungkad Online

Adagaming168 Daftar Akun Slot Online

Kingbet189 login Akun Slot

Summer138 Daftar Slot Gacor Terbaik

Evorabid77 Slot Anti Rungkat Online

bancibet login Slot Anti Rungkat Terbaik

adagaming168 Daftar Slot Anti Rungkad

Jakarta, CNBC Indonesia - Jasa penagih utang atau debt collector menjadi momok yang menakutkan bagi nasabah yang gagal bayar. Berdasarkan POJK 22 Tahun 2023, penyelenggara jasa keuangan diperbolehkan menggunakan jasa pihak ketiga untuk penagihan utang. Akan tetapi ada sejumlah aturan yang harus diikuti.

Aturan-aturan yang dimaksud adalah penyelenggara P2P lending dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)OJKAgusman mengatakan bahwa para penyelenggara jasa keuangan wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Artinya, debt collector yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.

Pasal 306 UU PPSK mengatur jika pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) melakukan pelanggaran dalam penagihan hingga memberikan informasi yang salah kepada nasabah akan dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 25 miliar dan Rp 250 miliar.

Adapun di dalam POJK 22/2023, penagihan dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 - 20.00 waktu setempat.

Akan tetapi penagihan dapat dilakukan di tempat lain, seperti kantor dengan syarat mendapatkan persetujuan konsumen terlebih dahulu.

Lengkapnya berikut hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh debt collector saat melakukan penagihan utang:

- Tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
- Tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal
- Tidak kepada pihak selain Konsumen
- Tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu
- Di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen
- Hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 - 20.00 waktu setempat
- Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melindungi konsumen nakal yang beritikad buruk dalam pembayaran kreditnya.

"OJK tidak akan lindungi konsumen yang nakal," tandas Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen Sarjito.


(fsd/fsd)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Premi Lari ke Luar, Efek Reasuransi Lokal Tak Bisa Tampung?

Next Article 7 Aturan Baru Pinjol, Debt Collector Boleh Tagih Nasabah

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |