loading...
Pemilik pagar laut Tangerang dipastikan akan dijatuhi denda administratif atas perbuatannya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono blak-blakan soal besaran dendanya. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono memastikan pemilik pagar laut Tangerang akan dikenakan denda administratif atas perbuatannya. Diungkap bahwa besaran denda yang dikenakan tergantung dari panjang pagar yang ditancapkan.
Namun demikian, Menteri Trenggono menyebut untuk satu kilometer pagar laut, denda yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp18 juta. Ia pun memastikan denda administratif ini bakal dikenakan kepada siapapun pelakunya tak pandang bulu.
"Belum tahu persis (totalnya), itu bergantung pada luasan. Kalau (pagar di perairan Tangerang) itu kan 30 kilometer ya, per kilometer (Km) Rp18 juta," ungkap Menteri KKP , Trenggono saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (23/1/2025).
Menteri Trenggono sendiri menegaskan bahwa sampai saat ini pemilik pagar laut masih belum diketahui. Ia mengaku masih terus melakukan pendalaman dengan berkoordinasi bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid.
"Begitu kita dapat (pelakunya) akan didenda. Dari kami sanksi denda karena lebih ke arah sanksi administratif, kalau ada unsur pidana itu kepolisian," kata Trenggono.
Menteri KKP menyampaikan, tugas pokok dan fungsi Menteri KKP hanya mengawasi laut, mulai dari pesisir hingga tengah. Ketika ada sesuatu yang tidak memiliki izin atau menyalahi aturan, maka kewenangan KKP hanya memberi sanksi administratif.
"Ketika ada bangunan yang tidak memiliki izin atau di pulau-pulau sekalipun ada bangunan yang tidak memiliki izin, kami harus hentikan. Dan kewenangan kami hanya sampai pada kewenangan denda administratif," terangnya.
(akr)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya