Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (10/7/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengungkapkan penunjukkan Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI bukan termasuk agenda utama partai. Hasto menepis dirinya memprioritaskan penempatan Masiku di Senayan.
Hal tersebut disampaikan Hasto saat sidang pembacaan pleidoi pada Kamis (10/7/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hasto terjerat kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
"Sekiranya DPP PDI perjuangan ataupun saya selaku Sekjen Partai memiliki kepentingan terhadap Harun Masiku tanpa melalui Judicial Review ke MK, banyak cara yang bisa dilakukan, misalnya dengan menempatkan yang bersangkutan pada nomor strategis, baik nomor 2 ataupun 3 yang dilakukan sebelum daftar calon tetap ditetapkan," kata Hasto dalam sidang itu.
Hasto menyebut cara lain yang bisa ditetapkan adalah memecat anggota legislatif dari PDIP. Menurutnya cara tersebut dimungkinkan.
"Karena cara ini beberapa kali dipakai dalam beberapa kejadian PAW anggota DPR RI di Partai. Usulan pemecatan ini disampaikan oleh Saudara Saeful Bahri (terdakwa lain) karena terhadap kasus PAW lain, beberapa kali dilakukan pemecatan," ucap Hasto.
Namun Hasto tidak menyetujui usulan dari Saeful Bahri untuk melakukan pemecatan karena percaya kedudukan DPP PDIP sangat kuat berdasarkan hasil Judicial Review dan Fatwa MA yang telah dikabulkan pada 23 September 2019.
Di sini sebenarnya masih tersedia waktu 7 hari sebelum pelantikan anggota DPR RI pada 1 Oktober 2019, namun waktu 7 hari tersebut tidak dipergunakan untuk melaksanakan Fatwa MA ke KPU.
"Karena konsentrasi utama DPP dan terdakwa saat itu pada pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Ketegangan politik sangat tinggi menjelang 20 Oktober 2019," ujar Hasto.
"Keterlambatan pelaksanaan Fatwa MA ke KPU juga menunjukkan Harun Masiku bukan agenda yang menjadi perhatian utama partai," lanjut Hasto.