Jakarta, CNBC Indonesia - Digitalisasi perpajakan adalah kunci untuk peningkatan serta penerimaan pajak yang lebih inklusif. Oleh karena itu, pemerintah perlu menggenjot digitalisasi perpajakan.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Telisa Aulia Falianty menilai percepatan implementasi sistem pajak terbaru, Coretax adalah bagian dari transformasi digital perpajakan. Sistem baru ini memiliki peran krusial dalam penerimaan pajak kelak.
Telisa pun mengambil contoh negara India yang dapat meningkatkan penerimaan pajak melalui pelacakan digital.
"Apabila semua transaksi itu sudah didigitalkan, orang kan juga akan sulit untuk menghindar dari kewajiban pajaknya," ujarnya.
Dengan penerapan Coretax system menurut Telisa, dapat memperbaiki database perpajakan sehingga basis perpajakan bisa semakin membaik. Dengan demikian, dapat mempermudah masyarakat dalam membayar pajak dan meningkatan penerimaan pajak.
Kendati demikian, ia menyayangi sistem pajak terbaru tersebut tidak dipersiapkan dengan baik sehingga mengalami kendala setelah peluncurannya.
"Cuma memang dalam implementasinya karena ini suatu transisi sistem yang cukup reformatif, sehingga agak mengagetkan mungkin di awal persiapannya kurang, sosialisasinya kurang, sehingga sempat ada kendala," ujarnya.
Tak hanya itu, ia pun menyoroti pelacakan aktivitas ekonomi masyarakat sebagai salah satu bentuk digitalisasi perpajakan. Seperti data dalam penggunaan sistem pembayaran QRIS.
"Digitalisasi perpajakannya sendiri dari transaksi-transaksi ekonominya juga harus terus kita kejar. Nanti seiring dengan penggunaan sistem pembayaran seperti QRIS dalam transaksi-transaksi UMKM itu juga kita akan makin punya peta data masyarakat dalam belanja dan juga dalam pendapatannya seperti apa, itu juga bisa dibantu," ujarnya
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article
Sri Mulyani Dapat Instruksi Khusus Soal Pajak dari Prabowo