loading...
Diskon tarif listrik 50% yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2025 dipastikan bakal berakhir pada 28 Februari 2025. Foto/Dok
JAKARTA - Diskon tarif listrik 50% yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2025 dipastikan bakal berakhir pada 28 Februari 2025. Namun Electrizen tidak perlu terburu-buru atau khawatir kehabisan, karena diskon ini berlaku sepanjang waktu selama periode tersebut.
Jadi bagi kamu yang masih bingung, yuk simak penjelasannya. Potongan tarif listrik 50% dapat dinikmati secara otomatis dan tanpa mekanisme yang berbelit bagi mereka yang tergolong daya tersebut.
Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), pemberian diskon tarif listrik 50% diberikan kepada empat golongan pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero).
1. Daya 450 VA,
2. Daya 900 VA,
3. Daya 1.300 VA,
4. Daya 2.200 VA.
Diskon tersebut dipastikan berlaku selama dua bulan yaitu Januari dan Februari 2025. Pada pelaksanaannya, untuk pelanggan pascabayar potongan tarif 50% berlaku otomatis ketika pelanggan melakukan pembayaran tagihan listrik untuk pemakaian periode Januari dan periode Februari 2025. Sementara bagi pelanggan prabayar cukup membeli setengah (50%) dari biasanya untuk mendapatkan energi (kWh) yang sama di manapun.
Pelanggan Pascabayar
Diskon otomoatis mengurangi
- Tagihan pemakaian Februari periode pembayaran 1-20 Maret 2025
Pelanggan Prabayar
- Diskon langsung pada pembelian token Januari-Februari 2025
- Untuk mendapatkan energi (kWh) sesuai kebutuhan, cukup membeli dengan setengah (50%) harga
PLN mengimbau agar Electrizen tidak perlu buru-buru karena diskon tarif listrik 50% dari Pemerintah untuk pelanggan rumah tangga (R) prabayar dan pascabayar dengan daya 450 VA hingga 2.200 VA masih berlaku hingga akhir Februari 2025.
Diskon ini diberikan otomatis tanpa registrasi. Electrizen bisa menggunakannya kapan saja dalam periode yang ditentukan.
(akr)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya