REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk OpenAI OpCo, LLC., pemilik ChatGPT, sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
“Penunjukan pemungut PPN PMSE pada perusahaan yang bergerak di bidang artificial intelligence (AI) menunjukkan bahwa ekonomi digital semakin memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung penerimaan negara,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli dalam keterangannya di Jakarta, Senin (29/12/2025).
Secara total, DJP menunjuk tiga perusahaan baru sebagai pemungut PPN PMSE pada November 2025. Selain OpenAI, DJP juga menunjuk International Bureau of Fiscal Documentation dan Bespin Global untuk memungut pajak di sektor ekonomi digital.
Bersamaan dengan itu, pemerintah juga melakukan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE, yakni Amazon Services Europe S.a.r.l.
Dengan demikian, per 30 November 2025, pemerintah telah menunjuk 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Namun, tidak semua perusahaan tersebut telah menyetorkan pungutan pajak dari sektor ekonomi digital.
Hingga 30 November 2025, pemerintah mencatat sebanyak 215 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp 34,54 triliun.
Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, serta Rp 9,19 triliun hingga 2025.
Selain dari PPN PMSE, pemerintah juga menyerap pajak dari tiga sektor digital lainnya, yakni pajak atas aset kripto dengan total Rp 1,81 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) sebesar Rp 4,27 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp 3,94 triliun.
Dengan demikian, total setoran dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 44,55 triliun hingga 30 November 2025. Rosmauli menyatakan realisasi penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara.
sumber : Antara

3 hours ago
2















































