Dorong Implementasi LPG Satu Harga, ESDM Serap Masukan Berbagai Kalangan

13 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah terus mematangkan rencana perbaikan tata kelola distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg. Teranyar, muncul wacana perumusan kebijakan LPG Satu Harga.

Pada pertengahan pekan ini, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD), di Jakarta, perihal implementasi Kebijakan di atas. FGD menghadirkan para pakar yang terdiri dari akademisi, peneliti, dan lembaga konsumen.

Plt. Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Mirza Mahendra menyampaikan, untuk mewujudkan keadilan energi, pemerintah melakukan berbagai cara. Di antaranya melalui kebijakan LPG 3 Kg yang ditujukan kepada kelompok rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran dan petani sasaran. Dalam pelaksanaannya masih ditemukan berbagai tantangan di tingkat daerah. Itu berdampak langsung pada ketersediaan dan keterjangkauan serta harga yang tinggi.

"Kita bisa lihat saat ini, penjualan LPG 3 Kg pada masyarakat berada di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah daerah. Disparitas HET yang tinggi antar daerah cukup besar. Melalui FGD ini, saya mengajak Bapak-Ibu yang mewakili akademisi, peneliti dan konsumen untuk berdiskusi dan menyampaikan beberapa permasalahan dan hambatan yang ada dalam rencana pelaksanaan kebijakan LPG Satu Harga,” kata Mirza, dikutip Sabtu (26/7/2025).

Rencana penyeragaman harga LPG Tabung 3 Kg melalui kebijakan LPG Satu Harga ini diharapkan mampu menyamakan harga di tingkat konsumen akhir. Pada saat yang sama, meminimalkan praktik penjualan di atas HET sehingga dapat meningkatkan jaminan ketersediaan dan distribusi LPG tertentu di dalam negeri untuk rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

FGD dilaksanakan dengan Moderator Tina Talisa, Staf Khusus Wakil Presiden Republik Indonesia dan menghadirkan para akademisi dari berbagai kampus yaitu Dr. Yayan Satyakti (UNPAD), Titah Yudhistira, Ph.D. (ITB), Hari Sakti Wibowo, S.T., M.Si. (UI), Dr. Andi Nur Bau Massepe (UNHAS), Agung Satriyo N, S.Si., M.Sc. (UGM), Andhyka Muttaqin, S.AP., M.PA. (UB), dan Bambang Eko Afiatno, Drs.Ec., M.SE. (UNAIR), serta Rio Priambodo, S.H. (YLKI) dan Esther Sri Astuti, Ph.D. (INDEF) sebagai perwakilan konsumen. Para narasumber menyampaikan berbagai saran dan masukannya untuk meningkatkan efektifitas pendistribusian LPG 3 Kg dengan harga yang terjangkau.

Adapun saran dan masukan dari narasumber diantaranya; perlu dipastikan keakuratan data sebelum pemerintah mengeksekusi kebijakan terkait batasan penggunaan LPG 3 Kg untuk golongan masyarakat yang berhak. Kemudian, kuota per konsumen juga perlu disesuaikan dengan kewajaran. Selanjutnya kebijakan yang akan diterapkan harus berbasiskan pada penelitian dan data yang akurat. Masukan-masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan saat pemerintah merumuskan kebijakan terkait implementasi LPG 3 Kg Satu Harga.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menargetkan kebijakan ini berlaku mulai 2026. Tujuannya agar menciptakan keadilan energi serta menutup celah distribusi yang menyebabkan lonjakan harga di lapangan. Bahlil menyampaikan usulan tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI pada Rabu (2/7/2025).

Ia menjelaskan, regulasi yang sedang disusun adalah revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 terkait penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG subsidi. Revisi kebijakan ini bertujuan memperbaiki tata kelola, memastikan ketersediaan dan distribusi LPG tepat sasaran bagi rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani penerima manfaat. Mekanisme penetapan harga akan mengacu pada biaya logistik di tiap daerah agar tidak ada disparitas harga.

"Kami akan mengubah beberapa metode agar kebocoran ini tidak terjadi, termasuk harga yang selama ini diberikan kepada daerah. Kita dalam pembahasan Perpres, kita tentukan aja satu harga supaya jangan ada gerakan tambahan di bawah,” ujar Bahlil.

Pemerintah berharap aturan ini dapat menyederhanakan rantai pasok dan menekan praktik penjualan di atas HET. Di lapangan, harga LPG 3 kg yang seharusnya berada di kisaran Rp16.000–Rp19.000 per tabung kerap melonjak hingga Rp50.000.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |