Dorong Layanan AHU Modern, Kemenkum Gorontalo Sosialisasikan Fidusia Berbasis Elektronik

4 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -  Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo menggelar Sosialisasi Layanan Jaminan Fidusia, Senin (11/5/2026). Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pelaksanaan jaminan fidusia berbasis elektronik beserta aspek penegakan hukumnya.

Kegiatan ini sejalan dengan arahan Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas yang menegaskan pentingnya transformasi layanan AHU yang transparan dan berbasis digital guna memberikan kemudahan akses layanan hukum kepada masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond Johanis Hendraputra Takasenseran mengatakan perkembangan hukum jaminan di Indonesia telah menghadirkan berbagai alternatif lembaga jaminan untuk mengakomodasi kebutuhan para pihak. Salah satu instrumen yang memiliki peran strategis adalah jaminan fidusia yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Dia menjelaskan berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Jaminan Fidusia, jaminan fidusia merupakan hak jaminan atas benda bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud serta benda tidak bergerak tertentu yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia sebagai agunan pelunasan utang tertentu. Keberadaan jaminan fidusia memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus memberikan kemudahan dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan tanpa melalui proses putusan pengadilan.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Arif Rahman mengatakan masih banyak tindak pidana di bidang fidusia yang terjadi akibat kurangnya pemahaman masyarakat terhadap ketentuan hukum fidusia. Banyak debitur tidak menyadari bahwa tindakan mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan penerima fidusia merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Jaminan Fidusia.

Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Kiki Rizki Wardhana mengatakan kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik (online system) berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Online serta memberikan pendalaman terkait pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia.

Peserta kegiatan berjumlah 50 (lima puluh) orang yang terdiri dari unsur Kepolisian Resor Kabupaten/Kota, Kejaksaan Negeri Kabupaten/Kota, unsur Notaris se-Provinsi Gorontalo, serta lembaga pembiayaan (finance).

Sehubungan dengan persoalan hukum tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo terus berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat melalui berbagai kegiatan sosialisasi layanan jaminan fidusia guna menciptakan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat serta pelaku usaha.

Kegiatan sosialisasi menghadirkan narasumber dari berbagai instansi terkait, yaitu Muhammad Agustiawan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Rikardo Horas Uli Tua Simanjutak dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Ani Turbiana dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan tercipta sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, notaris, dan lembaga pembiayaan dalam pelaksanaan jaminan fidusia yang tertib administrasi, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di Provinsi Gorontalo.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |