Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi XI DPR RI mendorong otoritas pasar modal untuk menaikkan batasan minimum free float saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan kenaikan batas minimum free float dari yang selama ini di kisaran 7,5%-10% penting untuk menjaga likuditas di pasar modal.
"Pasar modal Indonesia harus memperkuat likuiditas. Likuiditasnya itu dengan cara apa ya? Free flow-nya harus dinaikkan, threshold-nya," kata Misbakhun dalam program Road to CNBC Indonesia Awards 2025, dikutip Rabu (24/9/2025).
Misbakhun mengatakan, batasan minimum yang harusnya dipatok oleh otoritas pasar modal untuk free float ialah di kisaran 30%, supaya publik dapat lebib aktif memegang saham perusahaan-perusahaan yang melantai di BEI.
"Ya kita minta ditingkatkan minimal di kisaran di atas 30%. Di antara negara-negara ASEAN, Indonesia ini termasuk yang paling rendah, free float share-nya, Indonesia harus menaikkan," tegas Misbakhun.
"Karena likuiditas baru di pasar modal itu dari mana? Ya harus free float-nya harus dikembangkan, harus diperkuat. Share yang dibagi harus lebih banyak untuk bisa diakses oleh publik," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Free Float adalah istilah yang merujuk pada jumlah saham suatu perusahaan yang dimiliki oleh publik dan dapat diperdagangkan secara bebas di pasar saham.
Saham-saham ini tidak dimiliki oleh pemegang saham pengendali, afiliasi pengendali perusahaan, anggota Dewan Komisaris, atau Direksi, serta bukan saham yang telah dibeli kembali oleh perusahaan (treasury stock).
Free Float biasanya mencerminkan likuiditas saham suatu perusahaan di pasar, karena semakin besar porsi saham Free Float, semakin mudah saham tersebut diperdagangkan oleh investor.
Di Bursa Efek Indonesia (BEI), Free Float memiliki persyaratan minimum tertentu yang harus dipenuhi oleh Perusahaan Tercatat, seperti tercantum dalam Peraturan Bursa Nomor I-A.
Berdasarkan peraturan tersebut, Free Float merujuk pada saham yang dimiliki oleh pemegang saham dengan kepemilikan di bawah 5% dari total saham tercatat dan tidak dimiliki oleh pengendali perusahaan, afiliasi, anggota Dewan Komisaris, atau anggota Direksi.
Peraturan No. I-A menetapkan bahwa Free Float minimal adalah 50 juta saham atau setidaknya 7,5% dari total saham tercatat, serta harus memiliki minimal 300 pemegang saham yang memiliki SID.
(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BEI Kaji Ulang Batas Free Float Saham, Gegara 'Disentil' MSCI-Goldman?