DPRD dan Pemkot Bogor Bahas Raperda Rumah Susun untuk Dorong Hunian Vertikal

3 hours ago 7

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR, – DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor resmi membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Rumah Susun. Langkah ini diambil untuk mendukung pembangunan hunian vertikal di tengah keterbatasan lahan perkotaan yang semakin mendesak.

Pembahasan ini berlangsung setelah DPRD Kota Bogor menyetujui laporan tiga rancangan peraturan daerah dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil pada Rabu. Raperda tersebut merupakan usulan dari Pemerintah Kota Bogor dan prakarsa DPRD.

Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menjelaskan bahwa Raperda ini disusun untuk menggantikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2006 tentang Rumah Susun. Aturan lama dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan regulasi terkini.

Ketidaksesuaian itu muncul setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Oleh karena itu, penyesuaian aturan di tingkat daerah menjadi sebuah keharusan.

Solusi Keterbatasan Lahan

Menurut Dedie, pembangunan hunian vertikal bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah kebutuhan vital bagi Kota Bogor. Hal ini seiring dengan keterbatasan lahan dan laju pertumbuhan penduduk yang terus meningkat. "Raperda ini merupakan solusi atas keterbatasan lahan dan laju pertumbuhan penduduk yang tinggi di Kota Bogor," ujarnya.

Dedie menegaskan bahwa pendekatan pembangunan hunian vertikal kini menjadi prasyarat mutlak. Tujuannya adalah untuk optimalisasi tata ruang, pengentasan kawasan kumuh, serta peremajaan permukiman perkotaan secara berkelanjutan.

Keberpihakan pada MBR

Raperda ini secara tegas mengatur keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Salah satu poin krusialnya adalah kewajiban bagi pelaku pembangunan rumah susun komersial untuk mengalokasikan sedikitnya 20 persen dari total luas lantai untuk rumah susun umum.

Selain itu, regulasi baru ini memberikan kepastian kepemilikan bagi MBR. Kepastian itu diwujudkan melalui Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun) maupun Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Satuan Rumah Susun (SKBG Sarusun) yang berlaku pada tanah sewa atau wakaf.

Raperda juga mengatur kewajiban penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang ramah disabilitas serta terintegrasi dengan moda transportasi. Tidak hanya itu, aturan ini juga mewajibkan penyediaan lahan pemakaman seluas 4,8 meter persegi per unit hunian atau kompensasi finansial sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Selain Raperda Penyelenggaraan Rumah Susun, DPRD dan Pemkot Bogor juga melanjutkan pembahasan dua rancangan peraturan lainnya. Kedua raperda itu adalah tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Bogor Tahun 2026-2046 serta Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |