DPRD Tapanuli Utara Desak Pemkab Buka Rincian TKD dalam Pembahasan P-APBD

3 hours ago 5
DPRD Tapanuli Utara Desak Pemkab Buka Rincian TKD dalam Pembahasan P-APBD Suasana rapat DPRD Tapanuli Utara.(MI/Januari Hutabarat)

SEJUMLAH anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatra Utara, mendesak Pemerintah Kabupaten Taput membuka rincian penggunaan Transfer Keuangan Daerah (TKD) dalam pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2026. Desakan itu muncul dalam rapat pembahasan anggaran di ruang sidang paripurna DPRD Taput, Kamis (20/8).

Anggota DPRD Taput Sahat Sibarani mempertanyakan sikap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dinilai belum memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alokasi TKD, terutama anggaran yang berkaitan dengan penanganan dampak bencana.

Menurut Sahat, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah. Karena itu, setiap alokasi anggaran yang akan dimasukkan dalam P-APBD harus dapat diketahui dan dibahas bersama DPRD.

“Adakah peraturan yang menyebut TKD untuk penanganan bencana tidak perlu diketahui pihak DPRD?” kata Sahat dalam rapat pembahasan anggaran.

Anggota DPRD lainnya, Sabungan Parapat, juga meminta pemerintah membuka penggunaan TKD dalam pembahasan Banggar. Ia menilai keterbukaan diperlukan agar DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan.

“TKD harus dibuka dalam sidang P-APBD sehingga fungsi pengawasan DPRD berjalan dengan baik. Kalau TKD tidak dibuka dalam pembahasan anggaran, jangan diikutsertakan dalam pengesahan P-APBD,” ujar Sabungan.

Ia juga mengingatkan potensi persoalan pertanggungjawaban apabila penggunaan TKD telah dilakukan pemerintah sebelum dibahas bersama DPRD. Menurut dia, DPRD tidak semestinya menetapkan anggaran yang sebelumnya tidak dijelaskan secara terbuka. “Saya tidak setuju TKD ditetapkan oleh DPRD dalam P-APBD dengan alasan tersebut,” katanya.

MEMINTA GAMBARAN KONKRET
Sementara itu, anggota DPRD Taput Ronal Simanjuntak meminta pemerintah memberikan gambaran konkret mengenai program yang dibiayai melalui TKD. Ia mengatakan DPRD hanya membutuhkan penjelasan mengenai penggunaan anggaran tersebut. “Kami hanya butuh pemaparan, ke mana dan apa saja yang dibangun dari anggaran TKD tersebut,” ujar Ronal.

Ronal menilai keterbatasan waktu tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak memberikan penjelasan. Menurut dia, pembahasan dapat dilakukan secara daring jika diperlukan.

“Kalau berbicara waktu, ada Zoom Meeting. Dalam hal ini saya heran, apa yang ditakutkan pemerintah dalam pelaksanaan TKD. Alangkah baiknya ini kita bahas dalam sidang ini,” katanya.

Anggota DPRD Taput Arifin Rudi Nababan juga meminta rincian penggunaan TKD disampaikan secara terbuka. “Harus dipaparkan dialokasikan ke mana, agar terang benderang,” ujarnya.

Sorotan juga disampaikan Jimmy Tambunan. Ia menyebut terdapat sekitar Rp2,9 miliar dari dana TKD yang dialokasikan untuk pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP). “Rp2,9 miliar dari dana TKD untuk mal pelayanan publik,” kata Jimmy.

Jimmy juga menyoroti besarnya alokasi biaya umum pada sejumlah kegiatan dan perangkat daerah. Ia menyebut terdapat salah satu dinas dengan alokasi biaya umum sekitar Rp1,8 miliar.

Menurut dia, penggunaan anggaran perlu mempertimbangkan kondisi masyarakat yang masih terdampak bencana. “Mari kita sama-sama merasakan akibat bencana tersebut, dengan biaya umum yang tidak teramat besar,” ujarnya.

Jimmy menegaskan pengelolaan anggaran tidak hanya harus memenuhi aturan, tetapi juga mempertimbangkan kepatutan dan etika. “Selain peraturan, masih ada norma dan etika,” katanya.

Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Taput menyampaikan TKD akan dibahas setelah pemerintah kabupaten melaksanakan penggunaan anggaran tersebut. Sekretaris Daerah Taput Henry Sitompul mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ mengenai mekanisme penggunaan TKD.

Penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab permintaan sejumlah anggota DPRD yang menginginkan rincian alokasi TKD dibuka dalam pembahasan Banggar.

Berdasarkan informasi dalam rapat, TKD 2026 antara lain diarahkan untuk sektor perumahan rakyat dengan sedikitnya 11 kecamatan terdampak bencana.

Selain TKD, Sahat mempertanyakan draf KUA-PPAS yang disampaikan pemerintah kepada DPRD. Ia menyoroti bagian dokumen, khususnya terkait Dinas Pendidikan, yang dinilai tidak dapat dibaca dengan jelas. “Apakah metode ini metode yang baru?” tanya Sahat.

Perbedaan pandangan mengenai TKD menjadi salah satu isu utama dalam pembahasan P-APBD Taput 2026. DPRD meminta pemerintah membuka rincian penggunaan anggaran sebelum ditetapkan dalam P-APBD, terutama karena sebagian wilayah masih menghadapi dampak bencana.

DPRD menilai transparansi penggunaan TKD diperlukan untuk memastikan setiap alokasi anggaran dapat dipertanggungjawabkan dan digunakan sesuai kebutuhan masyarakat. (E-2)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |