CNN Indonesia
Senin, 21 Jul 2025 19:31 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
TNI Angkatan Laut (AL) buka suara soal mantan prajurit Marinir Satria Arta Kumbara yang memohon kepada pemerintah untuk memulangkan ke Indonesia usai dikabarkan bergabung dengan militer di Rusia.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama Tunggul mengatakan pihaknya sudah tidak ada kaitan dengan Satria. Tunggul menyebut permintaan Satria lebih tepat dijawab oleh instansi terkait.
"Menurut saya, pertanyaan ini akan lebih tepat ditanyakan kepada Kementerian Luar Negeri RI, atau juga Kementerian Hukum RI terkait dengan status kewarganegaraan yang bersangkutan. Yang jelas saat ini sudah tidak ada lagi keterkaitan dengan TNI AL," kata Tunggul saat dihubungi, Senin (21/7).
Tunggul mengatakan TNI AL tetap akan memegang putusan pengadilan Militer II-08 Jakarta, tanggal 6 April 2023 yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Putusan itu menyatakan Satria Arta Kumbara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana desersi dalam waktu damai terhitung mulai 13 Juni 2022 hingga saat ini.
Satria dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun, disertai tambahan hukuman berupa pemecatan dari dinas militer.
"Akte Putusan Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (AMKHT) ditetapkan pada 17 April 2023, menandakan bahwa keputusan tersebut sah dan tidak dapat diganggu gugat," ujarnya.
Dalam video yang beredar di media sosial, Satria menyampaikan pesan kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono.
Satria memohon maaf atas ketidaktahuannya yang menyebabkan pencabutan status kewarganegaraan Indonesia.
"Mohon izin Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya," ujarnya.
Ia meminta Prabowo untuk membantunya mengakhiri kontrak agar bisa kembali ke Indonesia.
"Saya memohon kebesaran hati Bapak Prabowo Subianto, Bapak Gibran, Bapak Sugiono. Mohon kebesaran hati bapak membantu mengakhiri kontrak saya tersebut dan dikembalikan hak kewarganegaraan saya untuk kembali ke Indonesia," katanya.
(fra/yoa/fra)