Petugas KPK mengecek motor Royal Enfield sitaan milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta, Jumat (25/4/2025). Motor Royal Enfield tipe Classic 500 Limited Edition milik Ridwan Kamil tersebut merupakan salah satu dari 26 kendaraan yang disita KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mendesak KPK secepatnya memeriksa mantan gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Pemeriksaan terhadap RK penting supaya KPK tak dianggap tebang pilih.
“Agar tidak terkesan tebang pilih, KPK sebaiknya segera periksa Ridwan Kamil,” kata Yudi kepada wartawan, Senin (9/6/2025).
Yudi mengingatkan bahwa KPK sudah menggeledah rumah RK. Jika tak segera dilakukan, spekulasi akan muncul di publik. Yudi mengamati perkara pengadaan di BJB tak menunjukkan perkembangan selama ini meski sudah berjalan lebih dari tiga bulan. Sehingga Yudi mendorong KPK untuk setidaknya melakukan pemeriksaan awal terhadap RK.
"KPK agar memeriksa Ridwan Kamil setidaknya walau belum masuk pokok perkara kasus korupsi BJB, namun bisa dimulai dari dokumen atau barang yang disita dari rumah RK," ujar Yudi.
Yudi mengingatkan kalau KPK tak memeriksa RK maka prasangka negatif akan muncul di benak publik. KPK bisa saja dianggap memberi kekhususan terhadap RK.
“Nanti KPK dipersepsikan takut sama RK atau mengistimewakan, jadi RK harus diperiksa minimal sebagai saksi,” ujar Yudi.
KPK berdalih mengalami keterbatasan penyidik. Sebagian penyidik KPK disebut tengah menjalani pendidikan lanjutan di luar negeri. Dalih itu disampaikan KPK saat menjelaskan alasan belum memeriksa mantan gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Padahal sempat terhembus kabar bahwa Ridwan Kamil bakal diperiksa KPK setelah Idul Fitri lalu. Namun hingga Idul Adha terlewat pun Ridwan Kamil masih lolos dari radar panggilan KPK.
Diketahui, KPK sudah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini yaitu mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi, Divisi Corsec BJB Widi Hartono; Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE, Suhendrik; dan Pengendali Agensi CKMB & CKSB, Sophan Jaya Kusuma.
KPK tercatat telah menggeledah beberapa lokasi menyangkut kasus itu. Diantaranya rumah Ridwan Kamil dan kantor Bank BJB dimana disana KPK menyita dokumen. Diperkirakan kerugian negara dalam perkara ini di angka Rp 222 miliar.