Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah melakukan komunikasi dengan media sosial X terkait Surat Teguran yang dikirimkan beberapa waktu lalu.
"Lagi proses dan komunikasi sedang dibangun ya. Ini sudah surat ketiga kalau enggak salah dan yang terakhir mereka harus membayar setiap denda. Jadi kita tunggu," kata Nezar ditemui di kantor Komdigi, Jumat (17/10/2025).
Terkait tenggat waktu, dia mengatakan ingin secepatnya. Jika tidak ada jawaban, sanksinya bisa teguran hingga izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dievaluasi oleh kementerian.
"Sudah diatur ya di Permen, yaitu sanksinya bisa teguran tertulis, sampai dengan juga karena ada ketidakpatuhan, mungkin juga izin PSE-nya bisa dievaluasi kembali," jelasnya.
Sebelumnya, Komdigi melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital menerbitkan Surat Teguran Ketiga pada media sosial X. Surat itu dikirimkan pada 8 Oktober 2025.
Alasannya karena belum memenuhi kewajiban pembayaran denda. Nilai denda juga diperbarui Rp 78.125.000 yang menjadi akumulasi denda surat kedua dan ketiga.
Eskalasi dan akumulasi denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
Pembayaran pada surat teguran kedua tetap harus dilakukan dengan ketentuan peraturan berlaku. Ini tetap harus dipenuhi X melaksanakan perintah pemutusan akses pada konten dua hari setelah Surat Teguran Kedua diterbitkan 20 September 2025.
Nezar juga ditanya soal X yang tidak punya kantor di Indonesia. Sebab sejauh ini hanya media sosial milik Elon Musk yang tidak memiliki kantor cabang di tanah air.
Dia mengatakan pihak kementerian memang menganjurkan untuk memiliki kantor. Tujuannya agar koordinasi juga lebih mudah.
"Ya kita menganjurkan mereka buka kantor, supaya koordinasinya akan jadi lebih mudah untuk moderasi konten," tuturnya.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Elon Musk Diam-Diam Terima Uang dari Musuh Besar Amerika