Emas Antam Melonjak: Harga Terbaru dan Ketentuan Pajak yang Perlu Diketahui

4 hours ago 2

Pekerja menata emas batangan di salah satu gerai emas kawasan Blok M, Jakarta, Kamis (2/4/2024). Harga emas logam mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk mengalami kenaikan hingga Rp17.000 per gram. Lonjakan harga emas tersebut membuat harga emas hari ini tembus di angka Rp1.327.000 per gram, sementara untuk harga buyback naik Rp16.000 menjadi Rp1.220.000 per gram.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harga emas Antam pada Kamis ini mengalami kenaikan menjadi Rp2.287.000 per gram. Kenaikan ini tercatat sebesar Rp27.000 dari harga sebelumnya yang berada di angka Rp2.260.000 per gram.

Untuk harga jual kembali (buyback) juga mengalami peningkatan, kini menjadi Rp2.152.000 per gram dari sebelumnya Rp2.125.000 per gram. Emas Antam dijual dengan variasi gramasi mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram (1.000 gram).

Transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp1.193.500.
  • Harga emas 1 gram: Rp2.287.000.
  • Harga emas 2 gram: Rp4.514.000.
  • Harga emas 3 gram: Rp6.746.000.
  • Harga emas 5 gram: Rp11.210.000.
  • Harga emas 10 gram: Rp22.365.000.
  • Harga emas 25 gram: Rp55.787.000.
  • Harga emas 50 gram: Rp111.495.000.
  • Harga emas 100 gram: Rp222.912.000.
  • Harga emas 250 gram: Rp557.015.000.
  • Harga emas 500 gram: Rp1.113.820.000.
  • Harga emas 1.000 gram: Rp2.227.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, di mana pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

sumber : ANTARA

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |