REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkuat langkah menuju transisi energi yang prorakyat dan ramah lingkungan. Upaya tersebut diwujudkan melalui pengembangan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) atau waste to energy (WtE/PLTSa), Refuse Derived Fuel (RDF), biogas, dan pemanfaatan biomassa.
Program ini bertujuan mengurangi ketergantungan pada energi fosil serta membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat, termasuk di sektor pengelolaan limbah dan energi terbarukan.
PLTSa menjadi salah satu langkah nyata karena mampu mengubah sampah menjadi sumber energi listrik sekaligus mengurangi timbunan di tempat pembuangan akhir (TPA). Program ini juga menciptakan lapangan kerja baru di sektor energi ramah lingkungan.
Melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, penyempurnaan dari Perpres Nomor 35 Tahun 2018, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga keterjangkauan tarif listrik hasil PLTSa. Mekanisme subsidi disiapkan agar daya beli masyarakat tetap terlindungi dan proses transisi energi berjalan berkesinambungan.
Saat ini, dua PLTSa telah beroperasi di Surabaya dan Solo dengan kapasitas terpasang sebesar 36,47 megawatt (MW). Kehadiran peraturan baru diharapkan mempercepat pembangunan proyek serupa di berbagai daerah sehingga persoalan sampah yang kian mendesak dapat segera diatasi.
Selain program listrik dari sampah, RDF menjadi solusi bahan bakar alternatif yang efisien. Teknologi ini mengubah sampah non-organik menjadi bahan bakar pengganti batu bara untuk kebutuhan industri, seperti pabrik semen dan pembangkit listrik. RDF dapat memperpanjang usia TPA serta menekan penggunaan energi fosil jika sinergi antara pemerintah daerah, pelaku industri, dan masyarakat berjalan baik.
Di pedesaan, biogas menjadi energi bersih yang dekat dengan kehidupan masyarakat. Limbah pertanian dan peternakan dimanfaatkan menjadi bahan bakar untuk memasak dan penerangan rumah tangga. Program biogas berkontribusi pada efisiensi biaya rumah tangga, peningkatan sanitasi lingkungan, dan penurunan emisi gas rumah kaca.
Biogas Berbasis Komunitas
Kementerian ESDM terus memperluas pembangunan instalasi biogas berbasis komunitas untuk memperkuat kemandirian energi desa. Sebagai dukungan terhadap pengembangan ekosistem bisnisnya, ESDM telah menerbitkan Perizinan Bahan Bakar Biogas (Biometana) dengan KBLI 35203 pada akhir 2023. Hingga September 2025, pemanfaatan biogas langsung mencapai 71,5 juta meter kubik.
Program energi berbasis biomassa juga menjadi perhatian utama. Limbah pertanian, perkebunan, dan kehutanan diolah menjadi bahan bakar ramah lingkungan seperti pelet kayu. Selain meningkatkan ketahanan energi nasional, program biomassa juga menciptakan nilai tambah bagi petani, koperasi, dan pelaku usaha kecil.
Seluruh kebijakan transisi energi tersebut dijalankan dengan prinsip keadilan dan keberpihakan kepada rakyat. Kementerian ESDM memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku industri, dan masyarakat agar manfaatnya dirasakan secara luas.
Energi bukan sekadar sektor ekonomi, tetapi juga bagian dari tanggung jawab menjaga lingkungan dan kesejahteraan umat. Pemerintah memastikan arah kebijakan transisi energi tetap prorakyat dan mendukung keseimbangan antara manfaat ekonomi serta kelestarian lingkungan.

5 hours ago
2









































