Fakta-fakta Penangkapan Adrian Gunadi Terkait Kasus Investree

3 hours ago 3
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya (Investree) Adrian Gunadi akhirnya berhasil ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia oleh kerjasama sejumlah pihak, termasuk Interpol RI, pada Rabu (24/9).

Adrian ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut fakta-fakta mengenai penangkapan Adrian Gunadi.

1. Ditangkap di Qatar

Interpol RI mengungkapkan, Adrian ditangkap di Qatar setelah lama melakukan pencarian.

Adrian memang diketahui memiliki izin tinggal permanen di Doha, sehingga jalur diplomatik atau ekstradisi resmi yang ditempuh pihak Qatar bisa memakan waktu hingga delapan tahun.

"Sebetulnya ini sudah kolaborasi antara kami NCB Doha dan NCB Jakarta, dimulai dari Interpol General Assembly, sidang umum Interpol di Glasgow. Sewaktu kami pulang, kami mendapatkan berita dari OJK bahwa ada pelaku yang menggelapkan uang nasabah tanpa izin, dan alhamdulillah satu sudah kami pulangkan tahun lalu, November 2024," ujar Ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Untung Widyatmoko di Kantor Angkasa Pura II, Banten, Jumat (26/9).

2. Proses penangkapan melalui proses panjang

Interpol RI membeberkan proses panjang pemulangan Adrian dari Qatar ke Indonesia. Proses itu membutuhkan waktu panjang, hampir delapan tahun sejak kasus terjadi.

Akhirnya, tim Interpol Indonesia menggunakan mekanisme police-to-police cooperation, atau kerjasama langsung antar kepolisian, yang memungkinkan pemulangan tersangka dalam waktu lebih singkat.

Berkat kolaborasi seluruh pihak ini, Adrian akhirnya bisa dipulangkan ke Tanah Air pada Rabu (24/9).

"Kalau menggunakan police-to-police cooperation, insya Allah bisa di-shortcut. Dukungan Kementerian Dalam Negeri Qatar dan kepolisian setempat sangat membantu tim kami," kata Untung.

3. Ditahan di Bareskrim

Adrian saat ini berstatus tahanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dititipkan di rumah tahanan Bareskrim Polri.

4. Kasus Investree

CEO Investree Adrian GunadiMantan Direktur Investree Adrian Gunadi berhasil ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia oleh kerja sama sejumlah pihak pada Rabu (24/9). (CNN Indonesia/Jonathan Patrick)

OJK bersama Kejaksaan Agung dan Polri menetapkan Adrian sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 46 juncto Pasal 16 Ayat 1 Bab 4 Undang-Undang Perbankan, serta Pasal 305 Ayat 1 juncto Pasal 237 Huruf A UU No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan, juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman pidana bagi Adrian diperkirakan lima hingga 10 tahun penjara.

Adrian diduga menghimpun dana masyarakat secara ilegal sejak Januari 2022 hingga Maret 2024 menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle yang mengatasnamakan Investree.

Dana yang dihimpun sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi. Selama penyidikan, Adrian diketahui tidak kooperatif dan sempat menjabat sebagai CEO JTA Investree Doha Consultancy.

5. OJK Cabut Izin Investree

OJK telah mencabut izin usaha Investree sejak 21 Oktober 2024, memblokir rekening perusahaan, dan menelusuri aset milik Adrian.

Red notice Interpol untuk Adrian diajukan sejak 7 Februari 2025 dengan nomor Interpol Red Notice-Control No.: A-1909/2-2025. Lembaga ini juga terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti laporan tambahan dari korban.

(lid/asr)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |