FH UMJ Soroti Pembaruan Hukum Acara Pidana

4 days ago 5

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) menunjukkan komitmennya terhadap isu pembaruan hukum di Indonesia dengan menyelenggarakan seminar nasional, Selasa (10/6/2025).

Kegiatan yang mengangkat tema Pembaruan Hukum Acara Pidana Indonesia Yang Berkeadilan: Kupas Tuntas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ini, berlangsung di Aula Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UMJ.

Seminar ini kolaborasi FH UMJ, Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dan Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI). Kegiatan ini berhasil menarik lebih dari 500 peserta, tidak hanya dari kalangan mahasiswa UMJ, tetapi juga mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi lainnya.

Wakil Rektor IV UMJ, Dr Septa Candra, SH, MH mengatakan seminar ini diselenggarakan secara tepat waktu karena bertepatan dengan momentum pengumpulan masukan dari kalangan akademisi terhadap RKUHAP dan RUU HAM.

“Seminar ini menjadi peluang besar bagi para mahasiswa dan akademisi untuk menyampaikan pandangan akademik sebelum pembahasan di DPR rampung,” ujar Septa.

Septa menambahkan, sinkronisasi hukum acara pidana dengan semangat KUHP baru menjadi krusial karena targetnya undang-undang harus disahkan sebelum akhir 2025. Ia berharap seminar ini memberikan manfaat dan keberkahan bagi semua kalangan.

Dekan FH UMJ Dr Dwi Putri Cahyawati, SH MH menyampaikan seminar ini sangat relevan karena RKUHAP masih dalam proses pembahasan dan belum masuk ke tahap legislasi di DPR. Ia mengundang seluruh peserta untuk aktif bertanya dan berdiskusi terkait isu-isu yang masih menyisakan kontroversi.

"Insya Allah, kegiatan ini menjadi program berkelanjutan dari FH UMJ. Ke depannya, kami tidak hanya akan fokus pada pembahasan RUU Hukum Acara Pidana, tetapi juga membuka ruang diskusi dan masukan terhadap DPR terkait RUU lainnya," ujarnya.

Dwi menegaskan, peserta yang hadir hari ini sangat beruntung, karena seminar ini merupakan kegiatan pertama di lingkungan kampus yang membahas secara mendalam kontroversi yang masih melekat dalam draf RKUHAP. Ia berharap seminar ini berlangsung efektif hingga selesai dan membawa manfaat nyata.

Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dr Trisno Raharjo, SH, MH mengapresiasi atas terselenggaranya acara ini dan berharap masukan-masukan dari forum ini bisa dikompilasi oleh Majelis untuk disampaikan secara resmi.

Kegiatan ini menghadirkan empat narasumber utama, yaitu Guru Besar Hukum Pidana UI Prof Dr Topo Santoso, SH, yang menjelaskan tentang Mekanisme Penyelesaian Perkara di luar Pengadilan dalam RUU KUHAP.

Narasumber kedua advokat Dr Hotman Paris Hutapea, SH, MH yang menjelaskan tentang problematik penguatan peran advokat dalam RUU KUHAP. Dilanjutkan narasumber ketiga, Ketua Umum MAHUPIKI Dr Firman Wijaya, SH, MH yang menjelaskan tentang problematik pemenuhan hak-hak tersangka/terdakwa, korban, saksi, pihak ketiga berkepentingan dan kelompok rentan dalam RUU KUHAP.

Narasumber terakhir, ahli hukum pidana FH UMJ Dr Chairul Huda, SH, MH yang menjelaskan tentang ruang lingkup kewenangan praperadilan dalam RUU KUHAP.

Pada kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Fakultas Hukum UMJ dengan MAHUPIKI.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |