Yogyakarta, CNN Indonesia --
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengembangkan fitur e-Audit pada Katalog Elektronik Versi 6 (Katalog V.6).
Fitur tersebut memungkinkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan pemantauan dan audit berbasis data transaksi elektronik dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ). Petinggi KPK menyatakan medan perang melawan korupsi salah satunya adalah di pengadaan barang dan jasa.
Peluncuran e-Audit Katalog V.6 itu dilakukan bersamaan dengan rangkaian acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Graha Pandawa Balai Kota Yogyakarta, Senin (8/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koordinator Stranas PK sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin menuturkan sektor PBJ hingga saat ini masih menjadi 'medan perang' berat untuk pemberantasan korupsi.
"Kita harus jujur bahwa sektor Pengadaan Barang dan Jasa masih menjadi medan perang dalam konteks pemberantasan korupsi," ujar Aminudin di Balai Kota Yogyakarta, Senin (8/12).
Dia menuturkan modus korupsi terus berkembang. Penegak hukum dan sejumlah pihak terkait harus beradaptasi dengan kondisi kekinian.
"Kita tidak boleh salah, kita tidak boleh kalah cepat dengan mereka-mereka yang mencoba memanfaatkan situasi sistem dan regulasi yang ada," tutur Aminudin.
"Mereka kini bersembunyi di balik canggihnya sistem digital, memanipulasi alokasi dan memainkan harga di luar. Jadi, data yang kita analisis dan kita temukan, walaupun sistem kita sudah terdigitalisasi, tapi ternyata mereka pun pakai canggih. Kita tidak boleh kalah dengan mereka," sambungnya.
Aminudin menambahkan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) yang menjadi garda terdepan sering kali diposisikan sebagai pemadam kebakaran.
Mereka mulai bertindak ketika kerugian negara sudah terjadi dan sering terlambat mencegah kerusakan.
"Untuk memitigasi hal tersebut, Stranas PK bersama LKPP dan BPKP berkolaborasi mengembangkan fitur e-Audit V.6. Sistem ini dirancang untuk memudahkan seluruh APIP melakukan telaah awal berbasis data elektronik karena sekarang pengadaannya elektronik, pengawasannya dengan elektronik, jadi kita menggunakan e-Audit," katanya.
Agenda peluncuran fitur e-Audit pada Katalog V.6 itu terlihat dihadiri Pimpinan KPK Agus Joko Pramono, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh sekaligus Pembina APIP, dan Kepala LKPP Sarah Sadiqa selaku pemilik dan pengelola sistem katalog elektronik yang dikembangkan melalui kolaborasi dengan PT Telkom Indonesia.
Kemudian Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Sang Made Mahendra Jaya selaku Pembina APIP daerah dan perwakilan anggota Tim Nasional Pencegahan Korupsi.
Terlihat pula hadir pejabat inspektorat provinsi dan seluruh kabupaten/kota di DIY secara luring dan daring.
Fitur e-Audit
Agus Joko Pramono menjelaskan fitur e-Audit Katalog V.6 menjadi lompatan penting dalam pengawasan PBJ berbasis data di tengah tingginya kerentanan korupsi pada sektor PBJ.
Platform ini dikembangkan melalui ekosistem INAPROC, sesuai mandat digitalisasi pengadaan dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 (Perpres 17/2023).
"Peluncuran ini diharapkan memperkuat budaya pengawasan digital dan meningkatkan integritas pengadaan nasional," ucap Agus.
Agus mengatakan e-Audit Katalog V.6 diharapkan dapat meningkatkan kemampuan APIP untuk melakukan pemantauan PBJ secara digital, otomatis, dan real-time.
Beberapa fitur utama e-Audit Katalog V.6 adalah:
• Dashboard transaksi katalog yang terintegrasi dengan akun INAPROC.
• Deteksi dini anomali dan pola transaksi mencurigakan.
• Proses audit berbasis bukti digital tanpa menunggu laporan manual.
• Analisis harga, penyedia, dan produk dalam satu ekosistem data.
• Fungsi early warning system untuk mempercepat tindak lanjut pengawasan.
"Dengan e-Audit, APIP dapat mengidentifikasi anomali secara cepat, mulai dari perubahan harga sebelum-sesudah transaksi, produk baru tayang yang langsung ditransaksikan, transaksi berulang ke penyedia tertentu, hingga kecepatan persetujuan paket yang tidak wajar," kata Agus.
Adapun Stranas PK sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor54/2018 merupakan arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi dan digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.
Stranas PK terdiri dari lima kementerian/lembaga, yaitu KPK, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/ Bappenas, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), dan Kantor Staf Presiden.
(ryn/kid)

1 hour ago
1
















































